Berita

BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Penolakan Pasien di RSUD dr Rasidin Padang

Swarawarta.co.idBPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam terkait viral meninggalnya pasien di RSUD Padang, usai mendapat penolakan penanganan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak atas layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr Rasidin. BPJS Kesehatan saat ini tengah melakukan penelusuran bersama pihak terkait untuk memastikan seluruh aspek pelayanan telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (5/6/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizzky menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen RSUD dr Rasidin Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri kejadian secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit manapun, baik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.

“Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi serupa lainnya,” jelasnya.

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rizzky menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis dalam keadaan darurat, tanpa memandang status kepesertaan pasien.

Penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang memiliki kompetensi profesional dan didukung sarana medis untuk membuat penilaian klinis.

BPJS Kesehatan berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, serta memastikan bahwa hak-hak pasien dalam kondisi gawat darurat dapat terpenuhi dengan baik.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Ada Perbedaab Reaksi dari Murid Terhadap Beragam Kata yang Diucapkan Guru? Apa yang Menyebabkan Maju atau Mundur?

SwaraWarta.co.id - Mengapa ada perbedaan reaksi dari murid terhadap beragam kata yang diucapkan guru? apa…

8 hours ago

Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan Online 2026: Panduan Praktis agar Bisnis Legal dan Aman

SwaraWarta.co.id - Memasuki periode awal tahun, setiap pelaku usaha atau pengurus perusahaan memiliki kewajiban penting…

9 hours ago

Jelaskan Bagaimana MFA Dapat Mencegah Potensi Pelanggaran Keamanan? Lapisan Pertahanan Digital yang Tak Boleh Diabaikan

SwaraWarta.co.id - Jelaskan bagaimana MFA dapt mencegah potensi pelanggaran keamanan? Di era serba digital, serangan…

15 hours ago

3 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP dengan Cepat dan Ampuh

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mengembalikan foto yang terhapus permanen di Hp. Pernahkah kamu secara…

16 hours ago

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

SwaraWarta.co.id - Pemerintah secara resmi mengumumkan penyesuaian besar pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai…

17 hours ago

2 Cara Melakukan Unpair Indosat dengan Mudah dan Cepat untuk Keamanan Data Kamu

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara melakukan unpai Indosat yang perlu kamu ketahui. Di era digital…

1 day ago