Berita

BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Penolakan Pasien di RSUD dr Rasidin Padang

Swarawarta.co.idBPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam terkait viral meninggalnya pasien di RSUD Padang, usai mendapat penolakan penanganan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak atas layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr Rasidin. BPJS Kesehatan saat ini tengah melakukan penelusuran bersama pihak terkait untuk memastikan seluruh aspek pelayanan telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (5/6/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizzky menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen RSUD dr Rasidin Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri kejadian secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit manapun, baik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.

“Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi serupa lainnya,” jelasnya.

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rizzky menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis dalam keadaan darurat, tanpa memandang status kepesertaan pasien.

Penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang memiliki kompetensi profesional dan didukung sarana medis untuk membuat penilaian klinis.

BPJS Kesehatan berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, serta memastikan bahwa hak-hak pasien dalam kondisi gawat darurat dapat terpenuhi dengan baik.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Dana Cicil Tidak Bisa Digunakan? Ini 5 Penyebab Utamanya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa Dana cicil tidak bisa digunakan? Fitur Dana Cicil atau paylater kini menjadi…

2 hours ago

2 Cara Melacak Nomor HP Lewat Google Maps Gratis, Ternyata Gampang Banget!

SwaraWarta.co.id - Kehilangan smartphone atau ingin memastikan posisi orang tersayang sedang berada di mana sering…

3 hours ago

Face ID Error? Begini Cara Cek Face ID iPhone yang Mudah dan Akurat!

SwaraWarta.co.id - Pernah gak sih kamu lagi buru-buru mau buka HP, tapi layar iPhone kamu…

7 hours ago

Kenapa Laki-Laki Tidak Boleh Pakai Emas? Ini Alasan Medis dan Secara Agama!

SwaraWarta.co.id – Kenapa laki-laki tidak boleh pakai emas? Perhiasan emas identik dengan kemewahan dan keindahan…

13 hours ago

Apakah Neymar Main di Piala Dunia 2026? Berikut Ini Kondisi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Neymar main di Piala Dunia 2026 menjadi topik hangat yang…

13 hours ago

Jangan Nunggu Mogok! Ini Cara Cek Aki Mobil Masih Bagus atau Tidak dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek aki mobil masih bagus atau tidak. Pernah nggak sih…

1 day ago