SwaraWarta.co.id – Mulai Kamis, 12 Juni 2025, pemerintah China memberikan fasilitas bebas visa transit selama 10 hari (240 jam) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Artinya, WNI yang memenuhi syarat bisa masuk ke China melalui salah satu dari 60 pelabuhan yang tersebar di 24 provinsi, dan tinggal hingga 10 hari tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu, asalkan akan melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.
Informasi ini disampaikan melalui laman resmi Badan Imigrasi Nasional China dan dikutip oleh media pemerintah Tiongkok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia menjadi negara ke-55 yang mendapatkan kebijakan bebas visa transit dari pemerintah China.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya China untuk mendorong lebih banyak perjalanan dan pertukaran internasional dengan negara-negara lain.
Duta Besar Indonesia untuk China dan Mongolia, Djauhari Oratmangun, menyambut baik kebijakan ini.
Ia mengatakan bahwa Perdana Menteri China, Li Qiang, telah menyampaikan rencana ini secara langsung kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pertemuan bilateral di Jakarta.
Menurut Dubes Djauhari, kebijakan ini akan mempererat hubungan antar masyarakat kedua negara, khususnya dalam bidang pariwisata.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2025, China juga mengeluarkan visa multi-entry (berkali-kali masuk) selama lima tahun untuk para pebisnis dari 10 negara Asia Tenggara dan Timor Leste.
Visa ini juga bisa digunakan oleh pasangan dan anak-anak dari pemohon, dengan masa tinggal maksimum 180 hari.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, mengatakan bahwa hubungan antara China dan ASEAN semakin erat, dan ada keinginan bersama untuk mempermudah perjalanan antar negara di kawasan tersebut.
Saat ini, China telah memiliki kerja sama bebas visa sebagai berikut, bebas visa timbal balik dengan 25 negara, bebas visa sepihak untuk 38 negara dan bebas visa transit untuk 54 negara (sekarang termasuk Indonesia)
Di kawasan Asia Tenggara, China sudah memiliki kebijakan bebas visa timbal balik untuk Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Selain itu, China juga mengumumkan kebijakan bebas visa bagi warga dari negara-negara Teluk (GCC) seperti Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, serta untuk pemegang paspor biasa dari negara-negara Amerika Selatan seperti Brazil, Argentina, Chili, Peru, dan Uruguay.
Menurut Badan Imigrasi Nasional China, sepanjang tahun 2024, jumlah warga asing yang masuk China menggunakan kebijakan bebas visa mencapai 20,1 juta orang, meningkat lebih dari dua kali lipat (112,3%) dibandingkan tahun 2023.