Swarawarta.co.id – Forum Purnawirawan TNI menyurati MPR dan DPR RI untuk meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut dikirimkan pada Senin (2/6) dan ditandatangani oleh sejumlah jenderal purnawirawan TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum Purnawirawan TNI memiliki 8 poin sikap, namun fokus utama mereka adalah meminta pemakzulan Gibran.
“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.
Langkah ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja Wapres dan mendorong DPR serta MPR untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi surat tersebut.
SwaraWarta.co.id - Cara mendapatkan CapCut Pro secara gratis jadi topik yang paling sering dicari oleh…
SwaraWarta.co.id - Jika gaji bersih budi rp5.000.000 per bulan dan ia menggunakan metode 50/30/20, berapa…
SwaraWarta.co.id – Kenapa Purbaya digantikan? Pergantian Menteri Keuangan selalu menjadi sorotan publik, tak terkecuali saat…
SwaraWarta.co.id – Kenapa Maudy Ayunda dihujat? Nama Maudy Ayunda kembali menjadi sorotan publik setelah konten…
SwaraWarta.co.id - Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan pada 14 September 2026 mengejutkan…
SwaraWarta.co.id - Apakah setiap kontrak adalah perjanjian, dan apakah semua perjanjian dapat dikatakan sebagai kontrak?…