SwaraWarta.co.id – Jelaskan kedudukan DPR dan DPD di Parlemen dalam pengajuan undang-undang? Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Parlemen terdiri dari dua lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Keduanya memiliki peran penting dalam proses pembentukan undang-undang, meskipun kedudukannya tidak sepenuhnya setara.
Kedudukan DPR dalam Pengajuan Undang-Undang
DPR merupakan lembaga legislatif utama yang memiliki kewenangan penuh dalam proses pembentukan undang-undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bersama Presiden, DPR berperan sebagai pemegang kekuasaan legislatif sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20.
DPR memiliki hak untuk mengajukan, membahas, dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU bisa diajukan oleh DPR sendiri, Presiden, atau DPD untuk hal-hal tertentu. Ketika RUU diajukan, DPR akan membentuk panitia khusus atau alat kelengkapan dewan untuk membahasnya bersama pemerintah. Setelah disetujui bersama, RUU akan disahkan menjadi undang-undang.
Kedudukan DPD dalam Pengajuan Undang-Undang
DPD memiliki kewenangan terbatas dalam proses legislasi. Sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945, DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Namun, DPD tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau mengesahkan undang-undang secara langsung.
Setelah mengajukan RUU atau memberikan pertimbangan terhadap RUU tertentu, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR dan Presiden. Artinya, DPD berperan sebagai mitra legislatif yang bersifat konsultatif.
Dapat disimpulkan bahwa dalam proses pengajuan undang-undang, DPR memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan DPD.
DPR berwenang penuh dalam pembahasan dan pengesahan UU, sedangkan DPD hanya terbatas pada pengajuan dan memberikan pertimbangan terhadap RUU tertentu.
Meski demikian, keberadaan DPD tetap penting dalam mewakili kepentingan daerah dalam legislasi nasional.
Dengan memahami perbedaan kedudukan ini, kita dapat melihat bagaimana sistem parlemen Indonesia menjamin representasi baik dari segi politik (melalui DPR) maupun daerah (melalui DPD) dalam proses pembentukan hukum di Tanah Air.