Jelaskan Kedudukan DPR dan DPD di Parlemen dalam Pengajuan Undang-undang? Berikut ini Jawabannya!

- Redaksi

Sunday, 1 June 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelaskan Kedudukan DPR dan DPD di Parlemen dalam Pengajuan Undang-undang

Jelaskan Kedudukan DPR dan DPD di Parlemen dalam Pengajuan Undang-undang

SwaraWarta.co.id – Jelaskan kedudukan DPR dan DPD di Parlemen dalam pengajuan undang-undang? Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Parlemen terdiri dari dua lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keduanya memiliki peran penting dalam proses pembentukan undang-undang, meskipun kedudukannya tidak sepenuhnya setara.

Kedudukan DPR dalam Pengajuan Undang-Undang

DPR merupakan lembaga legislatif utama yang memiliki kewenangan penuh dalam proses pembentukan undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama Presiden, DPR berperan sebagai pemegang kekuasaan legislatif sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20.

DPR memiliki hak untuk mengajukan, membahas, dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU).

RUU bisa diajukan oleh DPR sendiri, Presiden, atau DPD untuk hal-hal tertentu. Ketika RUU diajukan, DPR akan membentuk panitia khusus atau alat kelengkapan dewan untuk membahasnya bersama pemerintah. Setelah disetujui bersama, RUU akan disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Doa Ruqyah Mandiri dengan Media Air, Cukup Tempuh Cara Ini Hati Tenang Terkendali

Kedudukan DPD dalam Pengajuan Undang-Undang

DPD memiliki kewenangan terbatas dalam proses legislasi. Sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945, DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Namun, DPD tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau mengesahkan undang-undang secara langsung.

Setelah mengajukan RUU atau memberikan pertimbangan terhadap RUU tertentu, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR dan Presiden. Artinya, DPD berperan sebagai mitra legislatif yang bersifat konsultatif.

Dapat disimpulkan bahwa dalam proses pengajuan undang-undang, DPR memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan DPD.

DPR berwenang penuh dalam pembahasan dan pengesahan UU, sedangkan DPD hanya terbatas pada pengajuan dan memberikan pertimbangan terhadap RUU tertentu.

Baca Juga :  Jelaskan Gerakan Kuat dan Lemah Tangan pada Saat Menari? Mari Disimak Pembahasannya!

Meski demikian, keberadaan DPD tetap penting dalam mewakili kepentingan daerah dalam legislasi nasional.

Dengan memahami perbedaan kedudukan ini, kita dapat melihat bagaimana sistem parlemen Indonesia menjamin representasi baik dari segi politik (melalui DPR) maupun daerah (melalui DPD) dalam proses pembentukan hukum di Tanah Air.

 

Berita Terkait

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi
Bagaimana Sejarah Lahirnya Ilmu Ekonomi Makro? Berikut ini Pembahasannya!
Apa yang Dimaksud dengan Perubahan Sosial? Berikut ini Pembahasannya!
Bagaimana Islam Mengajarkan Pendekatan Terhadap Permasalahan Pelajar?
Apa yang Kalian Ketahui Tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara?
Bagaimana Kita Mengamalkan Al Ghaffar dalam Kehidupan di Sekolah? Yuk Mari Disimak Pembahasannya!
Bagaimana Membuat Puisi dan Cerita Fantasi yang Menarik? Simak Penjelasannya Disini!
Mengapa Jepang Menyerah Tanpa Syarat Kepada Sekutu? Simak penjelasannya Disini!

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 16:17 WIB

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 September 2025 - 15:57 WIB

Bagaimana Sejarah Lahirnya Ilmu Ekonomi Makro? Berikut ini Pembahasannya!

Tuesday, 9 September 2025 - 12:25 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Perubahan Sosial? Berikut ini Pembahasannya!

Monday, 8 September 2025 - 13:49 WIB

Bagaimana Islam Mengajarkan Pendekatan Terhadap Permasalahan Pelajar?

Sunday, 7 September 2025 - 16:32 WIB

Apa yang Kalian Ketahui Tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara?

Berita Terbaru

Berita

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 Sep 2025 - 16:17 WIB