KPK setujui usul Kemendagri terkait penundaan bansos (Dok. Ist)
swarawarta.co.id – Kemendagri akan mengkaji lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi, kita pelajari dulu karena saat ini pun kan sedang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Wamendagri Bima Arya di IPDN, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyebutkan bahwa pihaknya akan menelaah putusan tersebut dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengakui telah ada masukan dari masyarakat terkait pemisahan pemilu ini sebelumnya.
“Ya pasti (putusan jadi pertimbangan di revisi UU) Keputusan MK kan pandangan banding, tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu,” ucap dia.
“Itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” tambahnya.
Kajian ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pelaksanaan pemilu.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa panik saat harus mengedit dokumen PDF mendadak, sementara laptopmu tidak…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa terburu-buru saat ingin bertransaksi hingga tidak sengaja memasukkan kata sandi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara untuk melestarikan tradisi kearifan lokal dan budaya masyarakat di Indonesia? Indonesia…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana anda menerapkan inspirasi tersebut untuk kemajuan penguasaan kompetensi? Setiap orang pernah mendapatkan…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda melihat sebuah mobil terparkir sembarangan atau terlibat insiden kecil di jalan,…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mengecek bansos yang bisa Anda lakukan. Pemerintah terus berkomitmen menyalurkan…