KPK setujui usul Kemendagri terkait penundaan bansos (Dok. Ist)
swarawarta.co.id – Kemendagri akan mengkaji lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi, kita pelajari dulu karena saat ini pun kan sedang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Wamendagri Bima Arya di IPDN, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyebutkan bahwa pihaknya akan menelaah putusan tersebut dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengakui telah ada masukan dari masyarakat terkait pemisahan pemilu ini sebelumnya.
“Ya pasti (putusan jadi pertimbangan di revisi UU) Keputusan MK kan pandangan banding, tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu,” ucap dia.
“Itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” tambahnya.
Kajian ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pelaksanaan pemilu.
SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir tahun 2025, perhatian banyak calon pelamar mulai tertuju pada Seleksi CPNS 2026.…
SwaraWarta.co.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi sumber nutrisi bagi siswa justru…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara pinjam uang di aplikasi DANA? Di era digital seperti sekarang, meminjam…
SwaraWarta.co.id - Berapa gaji PPPK paruh waktu menjadi pertanyaan krusial bagi ribuan tenaga honorer yang akan…
SwaraWarta.co.id - Suzuki Indonesia resmi menghadirkan Suzuki Access 125 di ajang Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2025. Skuter…
SwaraWarta.co.id – Kenapa air laut asin? Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa air laut memiliki rasa yang…