swarawarta.co.id – Polresta Bandara Soetta mengambil langkah luar biasa dengan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus pencurian yang dilakukan Poniman, seorang kakek berusia 68 tahun.
Poniman mencuri handphone di Masjid Nurul Barkah area Bandara Soetta pada 5 April 2025 untuk membiayai hidupnya dan mengobati istrinya yang sakit.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki penghasilan dan sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat sakitnya sang istri,” terang Yandri dikutip dari Turkeconom Kamis (26/6/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan pada 20 Mei 2025 dan mengakui perbuatannya, pihak kepolisian mengetahui motif di balik aksi Poniman.
Dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan permintaan maaf dari korban, Polresta Bandara Soetta memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui keadilan restoratif.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi dan membantu Poniman serta keluarganya.
swarawarta.co.id - Rencana pemerintah untuk memungut pajak kepada pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia,…
SwaraWarta.co.id - Objek wisata Pantai Jumiang yang berada di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,…
swarawarta.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Megawati, istri Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk…
SwaraWarta.co.id - Ingin berenang di kolam alami dengan air sejernih kaca? Kamu bisa menemukannya di…
SwaraWarta.co.id - Penyanyi ternama Raisa kembali menghadirkan karya terbarunya yang terasa lebih pribadi dan emosional.…
SwaraWarta.co.id - Memilih karir yang tepat seringkali terasa seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami, apalagi…