swarawarta.co.id – Kemendagri akan mengkaji lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi, kita pelajari dulu karena saat ini pun kan sedang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Wamendagri Bima Arya di IPDN, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyebutkan bahwa pihaknya akan menelaah putusan tersebut dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengakui telah ada masukan dari masyarakat terkait pemisahan pemilu ini sebelumnya.
“Ya pasti (putusan jadi pertimbangan di revisi UU) Keputusan MK kan pandangan banding, tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu,” ucap dia.
“Itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” tambahnya.
Kajian ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pelaksanaan pemilu.