swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filiniangsih Hendarta, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, Kamis (19/6/2025
Namun, Filiniangsih belum dapat memenuhi panggilan KPK karena memiliki agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/6/2025).
Pihak BI telah memberikan respons terkait pemanggilan ini. KPK terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Situasi ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindaklanjuti kasus korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana.