Mantan Artis Sekar Arum Tersandung Kasus Uang Palsu, Sempat Gunakan untuk Beramal di Masjid

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dunia hiburan kembali dikejutkan oleh kabar mengejutkan dari mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah tertangkap tangan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 April 2025.

Kepolisian mengungkap bahwa bukan kali pertama Sekar Arum menggunakan uang palsu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, dalam pengakuannya kepada penyidik, ia sempat menyumbangkan uang senilai Rp 10 juta yang diduga palsu ke kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia. Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025)

Baca Juga :  Flashback Hubungan! Teuku Ryan Dulu Disanjung Kini Digugat Ria Ricis

Meski pengakuan ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, polisi telah mengonfirmasi bahwa Sekar mengetahui uang tersebut bukanlah uang asli.

Disebutkan pula bahwa Sekar mendapatkan uang tersebut dari temannya, yang kini juga tengah dilacak keberadaannya oleh pihak berwajib.

Penangkapan Sekar berawal dari laporan petugas keamanan mal yang mencurigai transaksi yang ia lakukan.

Setelah diamankan oleh satpam, Sekar langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini, Sekar Arum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang. Atas perbuatannya, ia telah resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan intensif.

Baca Juga :  Pengungsi Rohingya di Tulungagung Memilik KK dan Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun, tanpa memandang latar belakang, tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang belakangan ini semakin marak terjadi.

Berita Terkait

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terkait

Saturday, 18 October 2025 - 17:45 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Berita Terbaru

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Lifestyle

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

Saturday, 18 Oct 2025 - 18:01 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka

Berita

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Saturday, 18 Oct 2025 - 17:45 WIB