Mantan Artis Sekar Arum Tersandung Kasus Uang Palsu, Sempat Gunakan untuk Beramal di Masjid

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dunia hiburan kembali dikejutkan oleh kabar mengejutkan dari mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah tertangkap tangan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 April 2025.

Kepolisian mengungkap bahwa bukan kali pertama Sekar Arum menggunakan uang palsu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, dalam pengakuannya kepada penyidik, ia sempat menyumbangkan uang senilai Rp 10 juta yang diduga palsu ke kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia. Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025)

Baca Juga :  Laga Pamungkas di GBLA, Persib Incar Kemenangan atas Persis

Meski pengakuan ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, polisi telah mengonfirmasi bahwa Sekar mengetahui uang tersebut bukanlah uang asli.

Disebutkan pula bahwa Sekar mendapatkan uang tersebut dari temannya, yang kini juga tengah dilacak keberadaannya oleh pihak berwajib.

Penangkapan Sekar berawal dari laporan petugas keamanan mal yang mencurigai transaksi yang ia lakukan.

Setelah diamankan oleh satpam, Sekar langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini, Sekar Arum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang. Atas perbuatannya, ia telah resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan intensif.

Baca Juga :  Polwan Cantik Tega Bakar Suaminya Sendiri

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun, tanpa memandang latar belakang, tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang belakangan ini semakin marak terjadi.

Berita Terkait

Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur
Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah
Kenapa Rupiah Melemah Terus? Ini 3 Penyebab Utama yang Wajib Kamu Tahu!
Prabowo Subianto Tanggung Jawab Jika Rakyat Terjadi Kelaparan: Komitmen Presiden di Tengah Ancaman Krisis Pangan
Kenapa PKH Ada yang Cair Ada yang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya
Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia? Ternyata ini Fakta yang Sebenarnya!
Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 19:00 WIB

Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 10:35 WIB

Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah

Monday, 18 May 2026 - 10:29 WIB

Kenapa Rupiah Melemah Terus? Ini 3 Penyebab Utama yang Wajib Kamu Tahu!

Sunday, 17 May 2026 - 12:40 WIB

Prabowo Subianto Tanggung Jawab Jika Rakyat Terjadi Kelaparan: Komitmen Presiden di Tengah Ancaman Krisis Pangan

Saturday, 16 May 2026 - 12:11 WIB

Kenapa PKH Ada yang Cair Ada yang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya

Berita Terbaru