Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar dalam penyidikan kasus pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Uang tersebut disita dari salah satu tersangka dalam perkara ini, yang identitasnya belum diungkap oleh KPK.
“Berlokasi di PT DU, salah satu agen pengurusan TKA. Penyidik menemukan adanya dokumen yang mencatat, terkait dengan rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen terkait lainnya,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan kasus suap pengurusan izin TKA di Kemnaker masih terus berjalan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait perkara ini dan menyita uang Rp 300 juta serta sejumlah dokumen penting.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Mei, di tiga lokasi, yaitu agen penyalur TKA di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, serta satu lokasi lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah data elektronik yang relevan dengan kasus ini.
KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus suap pengurusan TKA ini.
Dengan penyitaan uang dan dokumen penting, KPK berharap dapat memperoleh bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku.