Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024 yang telah selesai meninggalkan sisa anggaran yang cukup signifikan. Dari total dana hibah sebesar Rp50 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, tercatat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) mencapai Rp4,4 miliar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, menyatakan bahwa SILPA tersebut telah dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 30 April 2025. Sekitar 90% dari anggaran telah digunakan untuk berbagai keperluan Pilkada.
Sebagian besar anggaran, sekitar 65%, dialokasikan untuk pembayaran honorarium petugas adhoc. Jumlah petugas adhoc yang terlibat dalam Pilkada, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, memang cukup besar sehingga membutuhkan biaya yang signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain honorarium, anggaran Pilkada juga digunakan untuk pengadaan logistik pemilihan. Logistik ini meliputi berbagai keperluan, mulai dari surat suara, kotak suara, hingga alat tulis kantor yang dibutuhkan selama proses pemilihan.
Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat juga memakan porsi anggaran yang cukup besar. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada dan memberikan pemahaman tentang proses pemilihan yang demokratis.
Pembiayaan lainnya mencakup operasional KPU, pengamanan, dan biaya-biaya tak terduga yang mungkin timbul selama proses Pilkada berlangsung. Pengelolaan anggaran ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, membenarkan bahwa SILPA Rp4,4 miliar telah masuk ke kas daerah pada akhir April 2025. Dana ini akan diintegrasikan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada pertengahan tahun ini.
Penggunaan SILPA tersebut akan dipertimbangkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan lainnya yang belum tercakup dalam APBD sebelumnya. Proses pengalokasian dana ini akan dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Keputusan mengenai alokasi dana SILPA akan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan pembangunan di Kabupaten Ponorogo. Prioritas ini akan didasarkan pada kebutuhan mendesak masyarakat dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Proses pengelolaan dana Pilkada Ponorogo 2024 ini menekankan pada transparansi dan akuntabilitas. Semua proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Sistem pengawasan yang ketat juga diterapkan untuk mencegah penyimpangan penggunaan anggaran.
Dengan adanya mekanisme pengawasan dan pelaporan yang baik, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya. Ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Della Cahaya
Swarawarta.co.id - PT Gag Nikel (GN) akhirnya buka suara terkait aktivitas pertambangan di Pulau Gag,…
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyoroti pencabutan IUP empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, namun…
Hotel "Lucky Luxury", sebuah hotel bintang lima yang terkenal dengan fasilitas mewahnya, mengalami penurunan kualitas…
Wakil Ketua Majelis Syariah DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH Muslich ZA, secara terang-terangan menyatakan…
Perbedaan mendasar antara negara maju dan berkembang terletak pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Negara…
Pada masyarakat postmodern, gaya hidup tak lagi sekadar pemenuhan kebutuhan dasar. Konsumerisme, didorong kapitalisme, membentuk…