Sistem Pemeriksaan Acara Cepat dalam Hukum Acara Pidana
SwaraWarta.co.id – Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat mekanisme khusus yang disebut pemeriksaan acara cepat.
Salah satu perkara yang termasuk dalam sistem ini adalah perkara anak. Lalu, mengapa pemeriksaan terhadap perkara anak termasuk ke dalam sistem pemeriksaan acara cepat dalam hukum acara pidana?
Alasan utamanya berkaitan erat dengan perlindungan terhadap hak anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dianggap sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan, sehingga proses hukum yang panjang dan berbelit-belit berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang serius.
Oleh karena itu, hukum memberikan perlakuan khusus melalui pemeriksaan acara cepat agar proses penyelesaian kasus dapat berlangsung secara efisien dan tidak berlarut-larut.
Selain itu, sistem acara cepat bertujuan untuk menjamin prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).
Pemeriksaan yang dilakukan secara cepat tidak berarti mengabaikan keadilan, namun justru memastikan bahwa anak tidak terlalu lama berada dalam proses hukum yang bisa menghambat pendidikan, perkembangan mental, dan sosialnya.
Dalam hukum acara pidana, pemeriksaan acara cepat diatur secara khusus untuk perkara-perkara tertentu yang dinilai ringan atau menyangkut subjek hukum yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan proses peradilan anak harus cepat, sederhana, dan tetap memperhatikan aspek keadilan restoratif.
Pemeriksaan terhadap perkara anak dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pembimbing kemasyarakatan, orang tua, dan psikolog, untuk memastikan bahwa proses hukum tetap humanis dan edukatif.
Ini menjadi alasan kuat mengapa pemeriksaan terhadap perkara anak termasuk ke dalam sistem pemeriksaan acara cepat dalam hukum acara pidana.
Dengan penerapan acara cepat, negara berupaya membatasi dampak negatif dari proses peradilan terhadap anak dan memberikan kesempatan untuk rehabilitasi serta reintegrasi sosial. Hal ini mencerminkan bahwa peradilan pidana tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan masa depan anak.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…
SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…
SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…
Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…
Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…
Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…