Pemerintah Kota Jayapura Berikan Bantuan Pangan untuk 1.000 Keluarga

- Redaksi

Friday, 20 June 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat memberikan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) kepada 1.000 kepala keluarga yang tersebar di 10 kampung dan lima distrik.

Bantuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

“Penyerahan CPPD ini dilakukan selama Wali Kota Jayapura, Abisasi Rollo kegiatan turun kampung sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaran lokasi penerima bantuan meliputi Kampung Skouw Sae, Skouw Yambe, Skouw Mabo, Nafri, Tobati, Enggros, Kayu Pulo, Kayu Batu, Yoka, dan Waena.

Pemberian bantuan ini ditargetkan untuk keluarga rawan pangan sesuai data BNBA Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Baca Juga :  Kebakaran Gudang di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat Berhasil Dikendalikan

“Dengan pemberian tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran untuk pangan dan mengentaskan daerah rentan pangan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan ekstrim melalui bantuan pangan dan intervensi kerawanan pangan.

Diharapkan bantuan ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat dan mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru