Penjelasan! Dengan 1000 Physical Attack Tambahan Berapa Pengurangan Damage Hero SuYou?

- Redaksi

Monday, 2 June 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hero SuYou

Hero SuYou

SwaraWarta.co.id – Bagaimana dengan 1000 physical attack tambahan, berapa pengurangan damage SuYou? Untuk menghitung berapa besar pengurangan damage yang dilakukan oleh hero SuYou dengan tambahan 1000 Physical Attack, kita harus memahami terlebih dahulu bagaimana mekanisme skill dan pasif hero ini bekerja, khususnya yang berhubungan dengan physical attack dan pengurangan damage.

Hero SuYou adalah hero Assasin dari game Mobile Legends yang memiliki serangan damage cukup tinggi.

Selain itu, hero ini juga sering menjadi langganan banned oleh para pemain, karena dianggap ancaman serius dalam setiap pertandingannya.  Namun, disini saya akan menjawab berdasarkan asumsi umum dalam mekanisme game MOBA/RPG.

Asumsi Dasar:

  • SuYou memiliki skill pasif atau aktif yang mengurangi damage musuh berdasarkan persentase dari Physical Attack-nya.
  • Misalnya, pasif SuYou menyatakan: “Mengurangi damage musuh sebesar 10% + 1% dari setiap 100 Physical Attack yang dimiliki.”
  • Tambahan 1000 Physical Attack berarti ada 10 kali kelipatan 100, sehingga 10% tambahan pengurangan damage.

Perhitungan:

  • Base pengurangan damage: 10% (dari pasif dasar)
  • Tambahan dari 1000 Physical Attack:
    = 1% × 10 = 10%
  • Total Pengurangan Damage:
    = 10% (dasar) + 10% (dari 1000 PA) = 20%

Artinya, dengan tambahan 1000 Physical Attack, SuYou mampu mengurangi damage yang diterima atau diberikan musuh sebesar 20% (tergantung pada deskripsi skill apakah bersifat defensif atau ofensif).

Baca Juga :  Bagaimana Cara Top Up ML? Simak Langkah-langkahnya!

Catatan Tambahan:

  • Jika skill SuYou memiliki scaling lain (misalnya pengurangan damage berdasarkan level atau item tambahan), maka perhitungan akan berubah.
  • Juga perlu diperhatikan apakah pengurangan damage bersifat flat atau persentase, karena ini sangat mempengaruhi total efektivitasnya.

Dengan tambahan 1000 Physical Attack, dan asumsi pasif SuYou mengurangi damage sebesar 1% per 100 Physical Attack, maka total pengurangan damage yang dihasilkan adalah 20%.

 

Berita Terkait

Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah
5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya
Tanggungan Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusi Lengkap dan Cara Isi NIK Kepala Unit Pajak Keluarga
Arti Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan: Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap Status Pajak di Coretax
Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jangan Sampai Salah! NIK Kepala Unit Keluarga di Coretax Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Banyak yang Salah Isi! Nama Bank/Institusi Penerima Investasi Kode 0301 SPT Tahunan Ternyata Begini Cara Benarnya
Daftar Nomor NPWP Sekuritas untuk Lapor SPT di Coretax: Stockbit, BCA Finance, Indopremier, hingga Bank Panin!

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 14:19 WIB

Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah

Wednesday, 18 March 2026 - 13:23 WIB

5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 18 March 2026 - 11:18 WIB

Tanggungan Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusi Lengkap dan Cara Isi NIK Kepala Unit Pajak Keluarga

Wednesday, 18 March 2026 - 08:15 WIB

Arti Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan: Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap Status Pajak di Coretax

Tuesday, 17 March 2026 - 20:13 WIB

Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB