Berita

Pipa Limbah Laundry di Bekasi Ditutup Paksa karena Tak Berizin dan Cemari Sungai

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menutup paksa sebuah pipa limbah milik perusahaan laundry di Kelurahan Cikiwul, Kota Bekasi. Penutupan dilakukan karena pipa tersebut tidak memiliki izin dan terbukti mencemari lingkungan.

Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa pipa itu membuang limbah langsung ke Sungai Cileungsi. Akibatnya, air di Sungai Cileungsi dan Kali Bekasi tercemar.

“Penutupan paksa bertujuan untuk menghentikan potensi pencemaran yang lebih besar di Kali Cileungsi yang muaranya di Kali Bekasi. Sekaligus, sebagai tindakan tegas atas pelanggaran pengelolaan lingkungan bagi seluruh usaha atau kegiatan di Kota Bekasi,” kata Yudianto, Rabu (25/6/2025)

Ia menambahkan, penutupan paksa dilakukan untuk mencegah pencemaran yang lebih parah. Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar patuh terhadap aturan lingkungan.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang melihat air Kali Bekasi, khususnya di Bendung Prisdo, berubah warna dan terlihat tercemar. DLH pun segera turun tangan dan melakukan penelusuran.

“Jadi tim kami menyisir melakukan penelusuran, ternyata limbah ini asalnya dari pabrik laundry yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi. Pas kita cek, ternyata pipanya ini tidak berizin dan langsung kita segel,” kata Yudianto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pencemaran lingkungan. Menurutnya, peran serta warga sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan Kota Bekasi.

“Silakan kalau kira-kira menemukan dugaan pencemaran lingkungan laporkan ke kami mungkin bisa melalui media sosial. Dengan warga aktif, maka warga ikut berkontribusi menjaga Kota Bekasi dari pencemaran lingkungan,” ujarnya Kepala DLH Kota Bekasi.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Memahami Apa Itu Sanksi Sosial: Kekuatan “Hukuman” Tak Tertulis di Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Dalam kehidupan bermasyarakat, kita pasti pernah mendengar istilah sanksi sosial. Berbeda dengan sanksi…

2 hours ago

FIFA Berikan Sanksi kepada Malaysia Terkait Pemalsuan Dokumen Naturalisasi

SwaraWarta.co.id - FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dan tujuh pemain…

3 hours ago

Seleksi CPNS 2026: Persyaratan dan Cara Daftar yang Perlu Dipersiapkan dari Sekarang

SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir tahun 2025, perhatian banyak calon pelamar mulai tertuju pada Seleksi CPNS 2026.…

19 hours ago

Keracunan MBG di Palembang: Kronologi dan Respons Otoritas Setempat

SwaraWarta.co.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi sumber nutrisi bagi siswa justru…

19 hours ago

Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA: Panduan Lengkap dan Syaratnya

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara pinjam uang di aplikasi DANA? Di era digital seperti sekarang, meminjam…

1 day ago

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Lengkap dan Rumus Penghitungannya

SwaraWarta.co.id - Berapa gaji PPPK paruh waktu menjadi pertanyaan krusial bagi ribuan tenaga honorer yang akan…

1 day ago