Kasus Suap Vonis Tannur: Kejagung Sita Miliaran dari Tangan Hakim dan Pengacara

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Kejagung saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

Tim penyidik Kejagung saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan penyitaan uang bernilai miliaran rupiah dari empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis Gregorius Ronald Tannur.

Keempat tersangka ini terdiri dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Tannur, yang dikenal dengan inisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara Tannur berinisial LR.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah timnya menggeledah enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi pertama, yaitu rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, tim menemukan uang tunai senilai Rp1,19 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan beberapa catatan transaksi.

Baca Juga :  Jonathan Frizzy Penuhi Wajib Lapor Perdana di Polresta Bandara Soekarno-Hatta

“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar.

Di lokasi kedua, yaitu apartemen LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai berbagai pecahan dan mata uang asing yang jika dijumlahkan setara dengan Rp2,126 miliar.

Selain itu, ada dokumen mengenai penukaran uang dan catatan pemberian uang.

Lokasi ketiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar milik tersangka ED di Surabaya, di mana penyidik menemukan Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, dan 35.992 ringgit Malaysia, serta barang elektronik.

Di lokasi keempat, yaitu rumah ED di Semarang, ditemukan 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Lokasi kelima adalah apartemen HH di Ketintang, Surabaya, di mana ditemukan Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, dan 100.000 yen, serta barang elektronik.

Baca Juga :  Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar milik tersangka M, di mana penyidik menyita Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang elektronik.

Qohar menyatakan bahwa dugaan kuat menunjukkan bahwa uang yang ditemukan berasal dari pengacara LR. Bukti-bukti transaksi dan catatan yang ada mendukung hal ini.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata dia.

Penyidik berjanji akan segera mengungkap lebih banyak informasi mengenai aliran uang tersebut kepada publik, karena mereka masih menyelidiki rincian lebih lanjut.

Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur. Qohar menambahkan bahwa ada indikasi kuat bahwa para hakim menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan Tannur.

Baca Juga :  Belajar dari Australia, Pemerintah RI Siapkan Aturan Medsos untuk Anak

Para hakim, ED, HH, dan M, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim saat ini ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB