Kasus Suap Vonis Tannur: Kejagung Sita Miliaran dari Tangan Hakim dan Pengacara

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Kejagung saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

Tim penyidik Kejagung saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan penyitaan uang bernilai miliaran rupiah dari empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis Gregorius Ronald Tannur.

Keempat tersangka ini terdiri dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Tannur, yang dikenal dengan inisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara Tannur berinisial LR.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah timnya menggeledah enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi pertama, yaitu rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, tim menemukan uang tunai senilai Rp1,19 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan beberapa catatan transaksi.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Terjadi di Terminal Tipe A Seloaji Ponorogo

“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar.

Di lokasi kedua, yaitu apartemen LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai berbagai pecahan dan mata uang asing yang jika dijumlahkan setara dengan Rp2,126 miliar.

Selain itu, ada dokumen mengenai penukaran uang dan catatan pemberian uang.

Lokasi ketiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar milik tersangka ED di Surabaya, di mana penyidik menemukan Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, dan 35.992 ringgit Malaysia, serta barang elektronik.

Di lokasi keempat, yaitu rumah ED di Semarang, ditemukan 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Lokasi kelima adalah apartemen HH di Ketintang, Surabaya, di mana ditemukan Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, dan 100.000 yen, serta barang elektronik.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, Tiket Indonesia vs Jepang di SUGBK Ludes Terjual

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar milik tersangka M, di mana penyidik menyita Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang elektronik.

Qohar menyatakan bahwa dugaan kuat menunjukkan bahwa uang yang ditemukan berasal dari pengacara LR. Bukti-bukti transaksi dan catatan yang ada mendukung hal ini.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata dia.

Penyidik berjanji akan segera mengungkap lebih banyak informasi mengenai aliran uang tersebut kepada publik, karena mereka masih menyelidiki rincian lebih lanjut.

Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur. Qohar menambahkan bahwa ada indikasi kuat bahwa para hakim menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan Tannur.

Baca Juga :  PGN Kurban 955 Hewan di Idul Adha, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

Para hakim, ED, HH, dan M, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim saat ini ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB