Kasus Suap Vonis Tannur: Kejagung Sita Miliaran dari Tangan Hakim dan Pengacara

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Kejagung saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

Tim penyidik Kejagung saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan penyitaan uang bernilai miliaran rupiah dari empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis Gregorius Ronald Tannur.

Keempat tersangka ini terdiri dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Tannur, yang dikenal dengan inisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara Tannur berinisial LR.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah timnya menggeledah enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi pertama, yaitu rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, tim menemukan uang tunai senilai Rp1,19 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan beberapa catatan transaksi.

Baca Juga :  Rayakan HUT Gerindra, Andre Rosiade Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Sumbar

“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar.

Di lokasi kedua, yaitu apartemen LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai berbagai pecahan dan mata uang asing yang jika dijumlahkan setara dengan Rp2,126 miliar.

Selain itu, ada dokumen mengenai penukaran uang dan catatan pemberian uang.

Lokasi ketiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar milik tersangka ED di Surabaya, di mana penyidik menemukan Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, dan 35.992 ringgit Malaysia, serta barang elektronik.

Di lokasi keempat, yaitu rumah ED di Semarang, ditemukan 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Lokasi kelima adalah apartemen HH di Ketintang, Surabaya, di mana ditemukan Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, dan 100.000 yen, serta barang elektronik.

Baca Juga :  Pernikahan Anak Ancam Masa Depan, Menteri PPPA Serukan Perlindungan Hak Anak

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar milik tersangka M, di mana penyidik menyita Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang elektronik.

Qohar menyatakan bahwa dugaan kuat menunjukkan bahwa uang yang ditemukan berasal dari pengacara LR. Bukti-bukti transaksi dan catatan yang ada mendukung hal ini.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata dia.

Penyidik berjanji akan segera mengungkap lebih banyak informasi mengenai aliran uang tersebut kepada publik, karena mereka masih menyelidiki rincian lebih lanjut.

Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur. Qohar menambahkan bahwa ada indikasi kuat bahwa para hakim menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan Tannur.

Baca Juga :  Sidang Perdana Tom Lembong Tak Boleh Disiarkan, Ada Apa Sebenarnya?

Para hakim, ED, HH, dan M, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim saat ini ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB