Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

- Redaksi

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Aceh (Dok. Ist)

Peta Aceh (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengadakan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas polemik batas wilayah yang melibatkan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pertemuan itu masih menunggu waktu yang cocok antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Muzakir Manaf.

“Pertemuan tersebut sudah direncanakan, namun masih dalam proses menyesuaikan waktu antara Pak Menteri dan Pak Gubernur,” kata Bima Arya saat dihubungi Antara, Selasa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah batas wilayah ini sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak tahun 1928. Namun, kembali memanas setelah muncul perbedaan klaim terhadap pengelolaan empat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Baca Juga :  Hukum Donor Darah / Transfusi dalam Agama Islam

Keempat pulau tersebut baru-baru ini ditetapkan masuk ke wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Pulau-pulau itu diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan dari Pemerintah Aceh yang merasa memiliki hak historis dan administratif atas pulau-pulau tersebut.

Sebagai respons, Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama tahun 1992 yang pernah dibuat antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam kesepakatan itu, empat pulau tersebut disepakati sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Dokumen itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar. Kesepakatan juga disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Gelar Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMA Negeri 13 Jakarta dan Begikan Skincare untuk Siswa

Rapat bersama Kemendagri nantinya akan membahas lebih lanjut status kepemilikan empat pulau ini. Pemerintah pusat juga mempertimbangkan faktor sejarah dalam menentukan batas wilayah antarprovinsi.

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru