Prajurit TNI yang didakwa hukuman penjara seumur hidup (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut seorang anggota TNI Angkatan Laut bernama Kelasi Satu Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis muda bernama Juwita (23) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Odmil Letnan Kolonel CHK Sunandi di ruang sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang, Sunandi menyebut bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Juwita dengan rencana terlebih dahulu, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.
Selain pidana penjara, Jaksa Militer juga meminta agar Jumran dipecat dari dinas TNI AL.
Dalam tuntutannya, Sunandi juga menyebutkan agar barang bukti seperti dokumen dan benda-benda terkait kasus ini diperlakukan sesuai hukum.
Beberapa akan disimpan di berkas perkara, sebagian dikembalikan ke keluarga korban dan saksi, sedangkan lainnya akan dimusnahkan atau dikembalikan kepada terdakwa.
Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Juwita ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir jalan, sekitar pukul 15.00 Wita, bersama sepeda motornya.
Awalnya, warga menduga Juwita mengalami kecelakaan tunggal. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan luka lebam di leher korban.
Selain itu, ponsel milik Juwita tidak ada di lokasi kejadian, menambah kecurigaan bahwa ia menjadi korban kejahatan.
Juwita dikenal sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mengetahui orang yang sudah terinfeksi HIV. Hingga saat ini, masih…
SwaraWarta.co.id - Sebuah video viral yang menampilkan seorang wanita menembak mati seekor burung hantu jenis…
SwaraWarta.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas bahwa perkara guru honorer di Jambi yang menjadi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana pengaruh kondisi geografis terhadap penjelajahan samudra? Sejarah mencatat bahwa abad ke-15 hingga…
SwaraWarta.co.id – Kapankah manusia mulai mengenal konsep uang? Dalam kehidupan modern, uang adalah pusat dari…
SwaraWarta.co.id - Dalam dunia sepak bola yang menuntut fisik prima, biasanya pemain akan gantung sepatu…