Prajurit TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prajurit TNI yang didakwa hukuman penjara seumur hidup (Dok. Ist)

Prajurit TNI yang didakwa hukuman penjara seumur hidup (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut seorang anggota TNI Angkatan Laut bernama Kelasi Satu Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis muda bernama Juwita (23) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Odmil Letnan Kolonel CHK Sunandi di ruang sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang, Sunandi menyebut bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Juwita dengan rencana terlebih dahulu, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Baca Juga :  Buntut Petasan Jumbo yang Timpa Rumah Warga di Ponorogo, 2 Orang Diamankan Polisi

Selain pidana penjara, Jaksa Militer juga meminta agar Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

Dalam tuntutannya, Sunandi juga menyebutkan agar barang bukti seperti dokumen dan benda-benda terkait kasus ini diperlakukan sesuai hukum.

Beberapa akan disimpan di berkas perkara, sebagian dikembalikan ke keluarga korban dan saksi, sedangkan lainnya akan dimusnahkan atau dikembalikan kepada terdakwa.

Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Juwita ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir jalan, sekitar pukul 15.00 Wita, bersama sepeda motornya.

Awalnya, warga menduga Juwita mengalami kecelakaan tunggal. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan luka lebam di leher korban.

Baca Juga :  Jaga Kesejahteraan Petani, Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Rp6.500 per Kg

Selain itu, ponsel milik Juwita tidak ada di lokasi kejadian, menambah kecurigaan bahwa ia menjadi korban kejahatan.

Juwita dikenal sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Berita Terkait

Kenalan Yuk dengan SMPN 3 Brebes: Sekolah Favorit dengan Semangat Berprestasi!
Redmi Pad 2 Resmi Hadir, Tablet Murah dengan Fitur Mumpuni
Megawati Beri Wejangan untuk Pemerintahan Prabowo, Dasco: Harus Pegang Teguh Nilai Pancasila
Elon Musk Kembali Menjadi Orang Terkaya di Dunia dengan Kekayaan USD387 Miliar
Gereja Katedral Jakarta Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal sebagai Bentuk Toleransi dan Solidaritas
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 54,8 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
Kementerian Kebudayaan Serahkan 33 Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025
Dukung Langsung Timnas, Prabowo Beri Salam Hormat Usai Kemenangan atas China

Berita Terkait

Friday, 6 June 2025 - 19:49 WIB

Kenalan Yuk dengan SMPN 3 Brebes: Sekolah Favorit dengan Semangat Berprestasi!

Friday, 6 June 2025 - 15:34 WIB

Redmi Pad 2 Resmi Hadir, Tablet Murah dengan Fitur Mumpuni

Friday, 6 June 2025 - 15:29 WIB

Megawati Beri Wejangan untuk Pemerintahan Prabowo, Dasco: Harus Pegang Teguh Nilai Pancasila

Friday, 6 June 2025 - 15:10 WIB

Elon Musk Kembali Menjadi Orang Terkaya di Dunia dengan Kekayaan USD387 Miliar

Friday, 6 June 2025 - 09:50 WIB

Gereja Katedral Jakarta Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal sebagai Bentuk Toleransi dan Solidaritas

Berita Terbaru

Redmi Pad 2 (Dok. Ist)

Berita

Redmi Pad 2 Resmi Hadir, Tablet Murah dengan Fitur Mumpuni

Friday, 6 Jun 2025 - 15:34 WIB

Dawet Bayat (Dok. Ist)

kuliner

Dawet Bayat, Minuman Tradisional Legendaris dari Klaten

Friday, 6 Jun 2025 - 15:31 WIB