swarawarta.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menargetkan penarikan seluruh aset lahan dan bangunan miliknya di Jawa Timur yang masih dikuasai pihak lain dapat selesai dalam waktu maksimal empat tahun ke depan.
Saat ini, banyak aset KAI yang dimanfaatkan oleh pihak pribadi maupun dikomersialkan tanpa dasar hukum yang sah.
“Ada mispersepsi bahwa selama ini tanah negara yang dikelola KAI bisa dikuasai, dimiliki tanpa hak, kemudian ditempati secara turun-temurun. Semua harus ada landasan hukum,” ujarnya usai Forum Group Discussion bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” di Surabaya, Selasa (24/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surabaya menjadi wilayah dengan jumlah aset KAI terbanyak yang dikuasai pihak lain, dengan luas lahan dan bangunan mencapai 5.464.357 meter persegi.
“Kami terus berproses sesuai, baik arahan narsum, baik nanti kita sertifikatkan, upaya mitigasi,” bebernya.
Wilayah Madiun dan Jember menyusul sebagai daerah dengan jumlah aset terbanyak yang belum dikelola langsung oleh perusahaan.
PT KAI menargetkan seluruh aset tersebut dapat diamankan dan disertifikasi sepenuhnya dalam jangka waktu tiga hingga empat tahun ke depan.
Saat ini, KAI mengelola total aset tanah seluas 327.825.712 meter persegi di berbagai wilayah operasional, termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas.
Dengan upaya ini, KAI berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan aset dan meningkatkan pendapatan perusahaan [1].