swarawarta.co.id – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gabungan Komunitas Sopir Bersatu Kabupaten Ponorogo melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (19/6/2025).
Mereka menuntut revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta regulasi mengenai ongkos angkutan logistik.
Sopir truk juga menuntut perlindungan hukum, pemberantasan pungutan liar (pungli) dan premanisme, serta kesetaraan perlakuan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka berorasi di atas truk dan membentangkan banner serta spanduk untuk menyampaikan tuntutan mereka.
“Kami ingin revisi UU Nomor 22 Tahun 200. Kami sebagai pengemudi sangat merasakan tidak bisa kerja. Itu jeritan hati kami yang paling dalam,” ungkap koordinator aksi damai, Sakri.
Menurut perwakilan sopir, mereka tidak masalah dengan aturan yang melarang over dimension over load (ODOL), namun mereka merasa dirugikan karena ongkos jasa angkut tonase yang dikeluarkan tidak mencukupi untuk operasional.
Mereka menuntut solusi yang jelas dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Aksi demonstrasi ini menyebabkan kemacetan di sepanjang jalan menuju Alun-alun Ponorogo.
“Kalau kita membawa muatan tidak ODOL, operasionalnya tidak cukup. Dari situ kita merasa dirugikan,” tambahnya.
SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…
SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…
SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…
SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…
Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…