Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik Rp105 Miliar kepada Selebgram Lisa Mariana

- Redaksi

Thursday, 26 June 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil (Dok.  Ist)

Ridwan Kamil (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM) karena dianggap telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang merusak nama baik dan kehidupan pribadinya.

Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam bentuk rekonvensi, dengan nilai tuntutan mencapai Rp105 miliar.

Langkah hukum tersebut tercantum dalam jawaban tergugat atas gugatan perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, yang didaftarkan oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil melalui sistem e-court di PN Bandung Kelas IA Khusus.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak,” kata Muslim, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  Gempa M 3,3 Guncang Gresik, Tidak Berpotensi Tsunami

Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, nilai gugatan dibagi menjadi dua komponen yakni kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.

Pihaknya menegaskan bahwa dampak dari tuduhan yang dilontarkan LM tidak hanya menyangkut citra publik, tetapi juga menimbulkan tekanan mental yang berat bagi kliennya.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujarnya,

Tim hukum menyatakan bahwa LM telah melakukan serangkaian tindakan yang dinilai melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga :  Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna

 

Dalam dokumen resmi yang diajukan ke majelis hakim, pihak Ridwan Kamil juga menilai bahwa tuduhan yang disampaikan Lisa Mariana tidak didukung bukti konkret dan disebarluaskan secara terus-menerus di ruang publik, sehingga berpotensi membentuk opini negatif yang merugikan secara sosial dan psikologis.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujar Muslim

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik tersebut.

Berita Terkait

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses
KPAI Kota Ternate: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Tuesday, 30 December 2025 - 10:54 WIB

KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:00 WIB