Tiga Pejabat Bank di BSD Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp10 Miliar

- Redaksi

Wednesday, 25 June 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat bank yang jadi tersangka korupsi (Dok. Ist)

Pejabat bank yang jadi tersangka korupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menetapkan tiga orang pejabat dari bank milik negara (bank plat merah) yang berada di kawasan BSD, Serpong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah beberapa nasabah mengeluhkan nama mereka masuk daftar hitam (blacklist) di sistem BI Checking, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan kredit apa pun. Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial MR, H, dan GSP.

Ketiga tersangka memiliki jabatan penting di bank tersebut. MR menjabat sebagai branch manager, H sebagai sales manager, dan GSP sebagai kepala cabang (head branch manager).

Menurut Apsari, dugaan kredit fiktif ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Untuk mengusut kasus ini, jaksa telah memeriksa 49 saksi, yang terdiri dari nasabah, pegawai bank, hingga pejabat di bank plat merah tersebut.

Tersangka MR saat ini sudah lebih dulu ditahan karena terlibat dalam kasus pencurian. Sementara dua tersangka lainnya langsung ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bentuk komitmen dari kejaksaan terhadap bersih-bersih BUMN. Serta juga mewujudkan program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Berita Terkait

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Berita Terbaru

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille

Olahraga

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille: Outlier Asia Tengah Sorotan Eropa

Thursday, 10 Jul 2025 - 15:13 WIB