SwaraWarta.co.id – Berapa lama jangka waktu pemblokiran rekening oleh PPATK? Belakangan ini, isu pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Banyak yang bertanya-tanya, berapa lama sebenarnya jangka waktu pemblokiran rekening ini dan apa alasannya? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai durasi pemblokiran rekening oleh PPATK, dasar hukum, serta langkah-langkah yang perlu diketahui nasabah.
Tujuan Pemblokiran Rekening oleh PPATK
Sebelum membahas jangka waktu, penting untuk memahami bahwa pemblokiran rekening oleh PPATK bukanlah tindakan sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal, terutama rekening yang teridentifikasi sebagai rekening dormant (tidak aktif) namun disalahgunakan.
Jangka Waktu Pemblokiran Rekening
Secara umum, pemblokiran rekening oleh PPATK bersifat sementara. Berdasarkan informasi terbaru, PPATK dapat melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang terindikasi mencurigakan.
Untuk rekening dormant yang berisiko tinggi (misalnya terkait judi online atau kejahatan lainnya), PPATK dapat melakukan pembekuan sementara selama tiga bulan.
Jangka waktu tiga bulan ini digunakan untuk memverifikasi status rekening dan memastikan apakah rekening tersebut benar-benar terlibat dalam aktivitas ilegal.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa dalam beberapa kasus, pemblokiran awal bisa berlangsung maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang setelah PPATK melaporkan kepada penyidik (Kepolisian atau KPK).
Proses review dan pendalaman data yang dilakukan oleh PPATK dan bank juga memakan waktu sekitar 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15-20 hari kerja tergantung kelengkapan data nasabah.
Dasar Hukum Pemblokiran Rekening
Kewenangan PPATK dalam memblokir rekening diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, Peraturan PPATK Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur bahwa PPATK dapat memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Diblokir?
Jika rekening Anda diblokir oleh PPATK, jangan panik. Dana Anda tetap aman dan tidak akan hilang. PPATK sendiri menjamin bahwa dana nasabah tetap utuh. Anda dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui bank tempat rekening dibuka. Prosedurnya umumnya meliputi:
- Mengisi formulir keberatan penghentian sementara yang disediakan PPATK (seringkali tersedia online).
- Datang langsung ke cabang bank tempat pembukaan rekening untuk proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang dengan melampirkan KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan bank.
- PPATK akan melakukan pemeriksaan melalui sinkronisasi data dengan bank.
- Setelah semua tahapan dilakukan dan tidak ditemukan indikasi pidana, bank akan melakukan reaktivasi rekening. Anda dapat memantau status rekening secara berkala.
Penting untuk Diingat:
- Kebijakan pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi sistem keuangan Indonesia dari penyalahgunaan.
- Jika Anda memiliki rekening dormant, sebaiknya lakukan transaksi sesekali atau tutup rekening yang sudah tidak terpakai untuk menghindari potensi pemblokiran.
- Selalu berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Dengan memahami jangka waktu dan prosedur pemblokiran rekening oleh PPATK, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dan dapat mengambil langkah yang tepat jika mengalami kondisi serupa. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku adalah kunci dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.