Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK
SwaraWarta.co.id – Berapa lama jangka waktu pemblokiran rekening oleh PPATK? Belakangan ini, isu pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Banyak yang bertanya-tanya, berapa lama sebenarnya jangka waktu pemblokiran rekening ini dan apa alasannya? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai durasi pemblokiran rekening oleh PPATK, dasar hukum, serta langkah-langkah yang perlu diketahui nasabah.
Sebelum membahas jangka waktu, penting untuk memahami bahwa pemblokiran rekening oleh PPATK bukanlah tindakan sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal, terutama rekening yang teridentifikasi sebagai rekening dormant (tidak aktif) namun disalahgunakan.
Secara umum, pemblokiran rekening oleh PPATK bersifat sementara. Berdasarkan informasi terbaru, PPATK dapat melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang terindikasi mencurigakan.
Untuk rekening dormant yang berisiko tinggi (misalnya terkait judi online atau kejahatan lainnya), PPATK dapat melakukan pembekuan sementara selama tiga bulan.
Jangka waktu tiga bulan ini digunakan untuk memverifikasi status rekening dan memastikan apakah rekening tersebut benar-benar terlibat dalam aktivitas ilegal.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa dalam beberapa kasus, pemblokiran awal bisa berlangsung maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang setelah PPATK melaporkan kepada penyidik (Kepolisian atau KPK).
Proses review dan pendalaman data yang dilakukan oleh PPATK dan bank juga memakan waktu sekitar 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15-20 hari kerja tergantung kelengkapan data nasabah.
Kewenangan PPATK dalam memblokir rekening diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, Peraturan PPATK Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur bahwa PPATK dapat memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain.
Jika rekening Anda diblokir oleh PPATK, jangan panik. Dana Anda tetap aman dan tidak akan hilang. PPATK sendiri menjamin bahwa dana nasabah tetap utuh. Anda dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui bank tempat rekening dibuka. Prosedurnya umumnya meliputi:
Penting untuk Diingat:
Dengan memahami jangka waktu dan prosedur pemblokiran rekening oleh PPATK, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dan dapat mengambil langkah yang tepat jika mengalami kondisi serupa. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku adalah kunci dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
SwaraWarta.co.id - Apakah Anda pernah khawatir menggunakan HP saat hujan deras disertai petir? Kekhawatiran ini…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal sebutkan 5 contoh kewajiban yang harus dilakukan…
SwaraWarta.co.id - Veda Ega Pratama, pembalap muda Indonesia yang baru saja mencatatkan diri sebagai runner-up…
SwaraWarta.co.id - Berita dan isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sering kali ramai diperbincangkan.…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara meningkatkan trombosit. Apakah Anda atau kerabat sedang mengalami penurunan jumlah…
SwaraWarta.co.id - Masjid Al-Aqsa, salah satu situs paling suci bagi umat Islam dan menjadi simbol…