SwaraWarta.co.id – Peluang bagi honorer non‑database BKN untuk menjadi PPPK paruh waktu kini semakin terbuka lebar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa meskipun Keputusan Menteri PAN‑RB Nomor 16 Tahun 2025 mengutamakan honorer yang terdata, bukan berarti honorer non‑database tidak bisa diusulkan sama sekali.
Dasar Hukum dan Mekanisme Usulan
- KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 memang menyebut PPPK paruh waktu diperuntukkan honorer yang ada dalam database BKN. Namun, peluang diperluas melalui usulan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah.
- Jika PPK daerah mengusulkan honorer non‑database, BKN dapat memproses dan menerbitkan NIP PPPK paruh waktu, selama syarat terpenuhi.
Honorer Kategori R2–R5 Termasuk
- Aturan ini tidak hanya berlaku untuk honorer database kategori R2 atau R3. Bahkan honorer kategori R4 dan R5 (non‑database) yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak lolos formasi utama juga bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
- Diktum 33 dalam KepmenPAN‑RB 347 Tahun 2024 mengatur bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak mendapat formasi dapat dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu.
Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan penjelasan dari forum dan rapat koordinasi, honorer non‑database wajib memenuhi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah terkait.
- Masih aktif bekerja pada saat proses penataan berlangsung.
- Mengajukan usulan yang lengkap dan resmi melalui PPK daerah kepada BKN.
Prosedur Pengajuan
- PPK daerah mengusulkan honorer non‑database untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
- BKN menindaklanjuti usulan dan jika memenuhi syarat, menerbitkan Pertek penetapan NIP PPPK paruh waktu.
Keuntungannya bagi Honorer Non‑Database
- Memberikan kepastian status ASN sementara bagi honorer yang tidak terakomodasi formasi penuh waktu.
- Menghindari risiko PHK massal, sejalan dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Merupakan solusi legal dan terstruktur lewat regulasi PPPK paruh waktu.
Meskipun PPPK paruh waktu secara formal diatur untuk honorer database, honorer non‑database masih punya harapan untuk diangkat asalkan:
- Dipenuhi persyaratan masa kerja dan status aktif.
- Ada usulan resmi dari pejabat pembina kepegawaian daerah yang lengkap.
- Proses disampaikan dan diproses oleh BKN hingga penerbitan NIP PPPK paruh waktu.
Dengan regulasi yang telah dikeluarkan dan koordinasi yang makin intens antara daerah dan BKN, jalur ini bisa menjadi solusi nyata bagi tenaga honorer yang belum tertampung.