Ekonomi

Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II tahun 2025. Penyaluran BSU tahap I telah mencapai 2.450.068 penerima hingga 24 Juni 2025. Proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) serta PT Pos Indonesia.

Banyaknya pekerja yang belum menerima BSU tahap I memicu antisipasi dan penantian terhadap tahap II. Pemerintah menjanjikan penyaluran bertahap untuk memastikan keadilan dan efisiensi distribusi bantuan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan tahap II akan diumumkan secara resmi oleh Kemnaker.

BSU tahap II tahun 2025 ditujukan bagi pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Kemnaker secara berkala akan melakukan evaluasi dan verifikasi data penerima untuk menghindari penyalahgunaan dana.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriteria Penerima BSU Tahap II Tahun 2025

Berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja dan buruh untuk menerima BSU tahap II:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025. Keanggotaan aktif ini akan menjadi salah satu dasar verifikasi data penerima BSU.
  • Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000. Batas gaji ini bertujuan untuk menargetkan bantuan kepada pekerja dengan penghasilan rendah.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di BUMN maupun BUMD. Kriteria ini memastikan bantuan tidak diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan penghasilan tetap dari pemerintah.
  • Bukan anggota polisi dan prajurit TNI aktif. Penerima BSU difokuskan pada pekerja swasta dan sektor informal.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Hal ini untuk mencegah duplikasi bantuan dan memastikan efisiensi anggaran.

Penting untuk dipahami bahwa pekerja yang memenuhi seluruh kriteria di atas berpeluang besar menerima BSU tanpa perlu melakukan pendaftaran. Proses verifikasi data dilakukan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis berdasarkan data yang terdaftar.

Kemnaker menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BSU. Proses verifikasi data yang ketat bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari penyimpangan. Informasi lebih lanjut mengenai BSU dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker.

Cara Mengecek Status Pencairan BSU

Untuk memeriksa status pencairan BSU, pekerja dapat mengakses situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi BSU Kemnaker.
  • Login atau daftar akun baru menggunakan email aktif dan data diri sesuai KTP.
  • Pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
  • Status pencairan akan ditampilkan, apakah sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi.

Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600.000, yang merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan. Jika dinyatakan sebagai penerima, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data pribadi dan rekening Anda selalu terupdate di BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan berjalan lancar.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan sistem penyaluran bantuan sosial agar lebih efektif dan efisien. Diharapkan BSU tahap II ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja dan buruh yang terdampak ekonomi, serta memberikan kontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Informasi lebih detail mengenai persyaratan dan mekanisme pencairan BSU dapat diakses melalui website resmi Kemnaker atau menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan. Tetap waspada terhadap informasi yang tidak resmi dan pastikan untuk selalu mengacu pada sumber terpercaya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat Penuh Makna tentang Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 1447 H

Bulan Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026 adalah waktu penuh berkah yang dirindukan oleh setiap…

13 hours ago

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Bulan Ramadan 2026 adalah waktu yang pas untuk mempererat hubungan antar karyawan dan membangun suasana…

13 hours ago

Mengenal Pavane: Arti, Sejarah, dan Pesona Tarian Klasik yang Megah

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "Pavane" saat mendengarkan musik klasik atau membaca literatur sejarah…

13 hours ago

KJP Plus Bulan Maret 2026 Kapan Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cara Cek Terbaru

Banyak orang tua dan siswa kembali bertanya “KJP Plus bulan Maret 2026 kapan cair?” setiap…

13 hours ago

Cegah Kerugian Puluhan Juta dengan Jasa Basmi Rayap Profesional dari suntikrayap.com

Serangan rayap bukan masalah kecil untuk pemilik rumah atau bangunan. Serangga berukuran kecil ini bisa…

13 hours ago

Cara Registrasi Kartu Indosat Terbaru 2026: Cepat, Mudah, dan Anti Gagal

SwaraWarta.co.id - Punya kartu perdana baru tapi bingung cara mengaktifkannya? Melakukan cara registrasi kartu Indosat…

15 hours ago