SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghitung THR karyawan? Menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinantikan oleh setiap pekerja.
Namun, bagi pemilik bisnis atau staf HR, momen ini bisa menjadi tantangan tersendiri jika belum memahami cara menghitung THR karyawan dengan tepat.
Agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat memicu perselisihan, mari kita bedah aturan dan rumus perhitungannya sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Hal ini berlaku baik bagi karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Rumus Cara Menghitung THR Karyawan
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Berikut adalah dua skenario utamanya:
- Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi mereka yang sudah mengabdi selama setahun atau lebih, perhitungannya sangat sederhana. Mereka berhak mendapatkan 1 kali gaji bulan berjalan.
Rumus: 1 x Upah/Bulan
- Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proposional)
Untuk karyawan yang baru bekerja di atas 1 bulan namun belum mencapai setahun, berlaku hitungan proporsional atau prorata.
Rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah
Contoh Simulasi Perhitungan
Supaya lebih jelas, mari kita lihat contoh kasus berikut:
- Kasus A: Budi sudah bekerja selama 3 tahun dengan gaji Rp6.000.000. Maka THR yang diterima Budi adalah Rp6.000.000.
- Kasus B: Ani baru bekerja selama 5 bulan dengan gaji Rp4.800.000.
- Hitungan: (5 / 12) x Rp4.800.000 = Rp2.000.000.
Apa Saja yang Termasuk dalam “Upah”?
Penting untuk dicatat bahwa “Upah” yang digunakan sebagai dasar perhitungan terdiri dari:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Tetap (tunjangan yang jumlahnya tidak berubah, seperti tunjangan jabatan).
Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau uang transportasi (yang tergantung kehadiran) biasanya tidak dimasukkan dalam komponen perhitungan THR utama.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Pemerintah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR dalam bentuk paket sembako atau barang sangat dilarang; THR harus diberikan dalam bentuk uang rupiah.
Memahami cara menghitung THR karyawan bukan hanya soal menjalankan kewajiban hukum, tapi juga bentuk apresiasi perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Dengan perhitungan yang transparan, hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan pun akan semakin harmonis.

















