Berita

Apa Benar Ada Kenaikan Gaji PNS 2025? Begini Penjelasan dari Staf Presiden!

SwaraWarta.co.id – Memang benar isu kenaikan gaji PNS 2025 sedang hangat diperbincangkan. Berdasarkan informasi terbaru, rencana tersebut baru tercantum sebagai program prioritas dan belum ada kepastian akan direalisasikan pada tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam lampiran peraturan tersebut, terdapat poin tentang rencana “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara”. Program ini masuk dalam delapan “Program Hasil Terbaik Cepat” pemerintah untuk 2025.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa sumber memberitakan rincian teknis, seperti waktu berlaku mulai Oktober 2025 dengan persentase kenaikan berbeda berdasarkan golongan.

Namun, informasi ini perlu ditelaah lebih lanjut.

Penjelasan Resmi: Masih Rencana, Belum Kepastian

Pihak Istana melalui Kepala Staf Presiden, Qodari, menegaskan bahwa keberadaan rencana dalam Perpres tidak berarti kebijakan tersebut otomatis dilaksanakan.

Beberapa alasan yang disampaikan adalah:

  • Memerlukan Pembahasan Lebih Lanjut: Implementasinya masih membutuhkan regulasi teknis dan pembahasan pendanaan dalam APBN.
  • Pernyataan Kemenpan-RB: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai kenaikan gaji ASN untuk tahun 2025.
  • Pertimbangan Anggaran: Qodari menyebut bahwa kenaikan gaji membutuhkan tambahan anggaran yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah, sehingga perlu perhitungan keuangan negara yang matang.

Jadi, apa benar ada kenaikan gaji PNS 2025? Jawabannya adalah: benar ada rencana, namun belum ada kepastian realisasinya.

Gaji PNS terakhir kali disesuaikan pada tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Kepastian akhir mengenai kenaikan gaji tahun ini masih menunggu pengumuman resmi dan pembahasan lebih lanjut dari pemerintah dan DPR.

Semoga artikel ini dapat memberikan kejelasan. Disarankan untuk selalu memantau sumber informasi resmi pemerintah untuk mendapatkan kabar yang terpercaya.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Kenapa Antibiotik Harus Dihabiskan? Begini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa antibiotik harus dihabiskan? Mengalami sakit akibat infeksi bakteri sering kali membuat kita…

51 minutes ago

Apa Kriteria Utama dalam Memilih Platform atau Tools Digital untuk Pembuatan Media Pembelajaran?

SwaraWarta.co.id – Apa kriteria utama dalam memilih platform atau tools digital untuk pembuatan media pembelajaran?…

1 hour ago

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

SwaraWarta.co.id - Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kembali hadir! Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor (PKB)…

6 hours ago

Jelaskan Pengertian Haid Menurut Ilmu Biologi? Simak Pembahasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan menjelaskan pengertian haid menurut ilmu Biologi? Haid, atau dikenal…

6 hours ago

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

SwaraWarta.co.id – Berapa rata-rata gaji upah minimum di Indonesia? Seingkali perdebatan mengenai upah minimum di…

6 hours ago

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan…

1 day ago