DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

- Redaksi

Wednesday, 4 June 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menerima surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI, sebagai bentuk inisiatif warga negara yang menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi atau etika dalam pemerintahan.

Rencananya, dokumen tersebut akan dibacakan secara terbuka dalam agenda Rapat Paripurna DPR mendatang. Pembacaan ini merupakan bagian dari prosedur awal sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar hukum dalam proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi surat tersebut, Andreas Hugo Pareira, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII, menyampaikan apresiasi terhadap langkah para purnawirawan. Ia menilai, inisiatif tersebut mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusi.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1446 H dan Idul Adha 2025

“Forum Purnawirawan telah menunjukkan sikap politik yang konstitusional. Mereka tidak hanya bersuara, tapi juga menempuh jalur resmi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Andreas.

Namun ia menegaskan bahwa surat tersebut baru akan menjadi bagian dari proses resmi setelah dibacakan dalam forum Rapat Paripurna. Selanjutnya, tahapan akan bergantung pada dinamika politik di DPR, terutama terkait jumlah kehadiran anggota serta apakah mayoritas menyetujui untuk membawa usulan ini ke tahap berikutnya.

“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya

Prosedur pemakzulan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, tidak bisa dilakukan secara instan

Baca Juga :  Jokowi Bagikan 1000 Sertifikat Tanah Wakaf di Seluruh Jawa Timur

Usulan tersebut harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Jika disetujui, proses kemudian dilanjutkan dengan pengkajian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menilai apakah ada pelanggaran hukum atau pelanggaran berat yang dilakukan oleh pejabat terkait.

“Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” ungkapnya.

Dalam hal ini, keputusan akhir akan sangat dipengaruhi oleh pembuktian yang dihadirkan serta pertimbangan politik dari mayoritas fraksi di DPR. Artinya, selain aspek hukum, faktor kekuatan politik juga akan sangat menentukan arah dari proses ini.

Baca Juga :  Berasal dari Keluarga Sederhana, Fajar Nugraha Berhasil Dapat Beasiswa Full hingga Kumpulkan Deretan Prestasi

 

Masuknya nama Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo dan menjabat sebagai Wakil Presiden hasil Pilpres 2024, tentu menambah bobot perhatian publik terhadap kasus ini.

Terlebih, usulan ini datang dari kalangan purnawirawan TNI yang selama ini dikenal sebagai kelompok yang aktif dalam wacana kenegaraan dan nasionalisme.

Banyak pihak menilai bahwa proses ini akan menjadi ujian penting bagi sistem ketatanegaraan Indonesia, apakah mampu menjalankan mekanisme check and balance secara adil dan terbuka, atau justru terhambat oleh kepentingan kekuasaan.

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Wednesday, 21 October 2026 - 09:20 WIB

Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terbaru