Berita

Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK? Ini Fakta Lengkapnya

SwaraWarta.co.id – Pertamina secara resmi menyatakan bahwa menunjukkan STNK bukanlah syarat wajib untuk membeli Pertalite.

Kebijakan ini merupakan langkah tambahan yang diterapkan secara terbatas oleh SPBU tertentu untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Syarat utama yang diberlakukan hanyalah menunjukkan QR Code dari sistem MyPertamina.

Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan video dan informasi yang menyebut bahwa pengisian BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku?

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan Resmi Pertamina Soal Syarat STNK

Menanggapi viralnya isu ini, Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, memberikan klarifikasi. Aturan resmi yang berlaku hanya mewajibkan pembeli untuk menunjukkan QR Code yang didapatkan setelah mendaftarkan kendaraan di sistem subsidi tepat.

Robert menjelaskan bahwa jika ada SPBU yang meminta untuk melihat STNK, hal tersebut adalah inisiatif tambahan dari operator SPBU setempat. Langkah ini biasanya diterapkan pada situasi tertentu.

“Beberapa operator/ SPBU secara proaktif melakukan tambahan langkah kontrol… Hal ini dilakukan apabila terdapat permintaan pembelian yang dianggap anomali,” ujar Roberth.

Praktik ini tidak berlaku secara menyeluruh di semua SPBU dan terutama diterapkan di lokasi yang sebelumnya pernah mengalami koreksi karena penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Syarat Utama yang Wajib Dipenuhi: QR Code MyPertamina

Sementara syarat menunjukkan STNK saat transaksi bukanlah kewajiban nasional, kewajiban untuk memiliki QR Code MyPertamina justru sudah diberlakukan secara resmi, khususnya untuk kendaraan roda empat.

QR Code ini berfungsi sebagai alat verifikasi digital untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi seperti Pertalite hanya dikonsumsi oleh kelompok yang berhak. Untuk mendaftar, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut.

  • Foto KTP pemilik atau pengemudi.
  • Foto STNK kendaraan.
  • Foto kendaraan dari sudut depan agak miring (sekitar 45 derajat) yang memperlihatkan nomor polisi dan jumlah roda dengan jelas.

Setelah pendaftaran disetujui, satu QR Code akan diberikan untuk satu kendaraan. Kode ini bersifat pribadi dan harus dijaga kerahasiaannya.

Waspada terhadap Informasi yang Tidak Benar

Beredar juga narasi yang menyebut bahwa kendaraan yang mati pajak akan dilarang mengisi BBM atau ada pembatasan pengisian setiap 7 hari untuk mobil. Pertamina telah menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 atau akun media sosial resmi Pertamina, untuk menghindari misinformation.

Jadi, jawaban atas pertanyaan “benarkah isi Pertalite harus pakai STNK?” adalah tidak sepenuhnya benar. Menunjukkan STNK bukanlah syarat wajib secara nasional menurut penjelasan resmi Pertamina.

Syarat mutlaknya adalah dengan memiliki dan menunjukkan QR Code dari program MyPertamina saat bertransaksi di SPBU. Keharusan menunjukkan STNK hanyalah langkah verifikasi tambahan yang diterapkan secara lokal dan situasional untuk mencegah penyalahgunaan.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Ulang Tahun ke-27 Google: Nostalgia dengan Logo Lawas dan Perjalanan Inovasi

SwaraWarta.co.id - Setiap tahun, Google merayakan hari jadinya dengan kejutan khusus bagi pengguna di seluruh…

3 hours ago

Wanita Istimewa Episode 46: Aurel Meminta Dipanggil “Tante Cantik”, Apa Maknanya?

SwaraWarta.co.id - Setiap episode dari sinetron "Wanita Istimewa" selalu berhasil menyita perhatian penonton, tak terkecuali…

5 hours ago

Memahami Apa Itu Sanksi Sosial: Kekuatan “Hukuman” Tak Tertulis di Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Dalam kehidupan bermasyarakat, kita pasti pernah mendengar istilah sanksi sosial. Berbeda dengan sanksi…

7 hours ago

FIFA Berikan Sanksi kepada Malaysia Terkait Pemalsuan Dokumen Naturalisasi

SwaraWarta.co.id - FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dan tujuh pemain…

8 hours ago

Seleksi CPNS 2026: Persyaratan dan Cara Daftar yang Perlu Dipersiapkan dari Sekarang

SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir tahun 2025, perhatian banyak calon pelamar mulai tertuju pada Seleksi CPNS 2026.…

24 hours ago

Keracunan MBG di Palembang: Kronologi dan Respons Otoritas Setempat

SwaraWarta.co.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi sumber nutrisi bagi siswa justru…

24 hours ago