Diduga Bunuh Wanita, TNI AL Terancam di Coret

- Redaksi

Tuesday, 14 January 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang anggota TNI AL berinisial A diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Kesia Irena Yola Lestaluhu (20).

“(Ancaman sanksi terhadap pelaku) jelas hukuman berat ataupun pecat,” kata Danpomal Lantamal XIV Sorong Letkol Laut (PM) Dian Sumpena, seperti dilansir detikSulsel, Senin (13/1/2025).

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana di Pantai Saoka, Distrik Maladume, Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku yang merupakan anggota dari satuan Komando Armada (Koarmada) III Sorong kini telah ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XIV Sorong.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, Pomal TNI AL masih menyelidiki hubungan antara pelaku dan korban.

Baca Juga :  Jelang Masa Tenang, Risma dan Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf

“Kita belum tahu (hubungan pelaku dengan korban), motif kita belum tahu, masih pendalaman,” tambah Dian.

Dugaan sementara menyebut korban dibunuh menggunakan sangkur yang hingga kini masih dicari oleh pihak berwenang.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (12/1) sekitar pukul 09.45 WIT, dan penangkapan pelaku dilakukan setelah koordinasi dengan pihak Dampomal.

Pelaku menghadapi kemungkinan sanksi pemecatan dari TNI AL atas tindakannya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025

Pendidikan

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Tuesday, 5 Aug 2025 - 15:11 WIB