SwaraWarta.co.id – Memahami tarif PPh 21 sangat penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan Indonesia.
Pertanyaan “PPh 21 berapa persen?” sering muncul, dan jawabannya bergantung pada besaran penghasilan serta status NPWP karyawan.
Tarif PPh 21 yang Berlaku
PPh 21 dikenakan berdasarkan tarif progresif, yang berarti persentase pajak meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan kena pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tarif ini diterapkan pada penghasilan bruto setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif PPh 21 untuk wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun.
- 15% untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
- 25% untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
- 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
- 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Perlu diingat bahwa tarif ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang terbaru.
Perbedaan Tarif bagi Pemegang NPWP dan Non-NPWP
Status NPWP berpengaruh signifikan terhadap besaran pemotongan PPh 21. Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal yang berlaku untuk setiap lapisan penghasilan.
Artinya, tarif untuk mereka menjadi 120% dari tarif yang seharusnya dipotong jika memiliki NPWP.
Misalnya, jika tarif normal untuk suatu lapisan penghasilan adalah 5%, maka bagi yang tidak ber-NPWP akan dikenakan tarif sebesar 6%.
Cara Menghitung PPh 21
Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengurangkan penghasilan bruto (gaji pokok, tunjangan, bonus) dengan PTKP yang berlaku terlebih dahulu. Hasilnya, yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP), kemudian dikalikan dengan tarif progresif yang sesuai. Untuk mempermudah, tersedia juga kalkulator online PPh 21 yang dapat membantu menghitung estimasi kewajiban pajak dengan memasukkan gross income dan effective tax rate.
Insentif PPh 21 DTP 2025
Pada tahun 2025, pemerintah memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor padat karya tertentu, seperti tekstil dan furnitur. Insentif ini berlaku jika penghasilan di bulan pertama tahun 2025 atau bulan pertama bekerja tidak melebihi Rp 10 juta
Dalam hal ini, pemerintah akan menanggung beban PPh 21, sehingga karyawan menerima penghasilan penuh tanpa dipotong pajak.
Jawaban atas “PPh 21 berapa persen?” tidak tunggal, melainkan bergantung pada besaran penghasilan, status NPWP, dan kebijakan insentif yang berlaku. Perusahaan dan karyawan perlu memahami hal ini untuk melakukan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu. Selalu pastikan untuk merujuk pada regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).