SwaraWarta.co.id – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapannya.
Hingga kini, besaran angka pasti kenaikan UMP 2026 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Artikel ini akan mengulas informasi terbaru mengenai skema penetapan, prediksi kenaikan, dan jadwal pengumuman UMP 2026 berdasarkan perkembangan terkini.
Status Terkini: Pengumuman UMP 2026 Ditunda
Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, telah memastikan bahwa pengumuman besaran UMP 2026 batal dilaksanakan pada tanggal 21 November 2025 sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Penundaan ini terjadi karena pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menjadi landasan hukum penetapan upah minimum, menggantikan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang digunakan sebelumnya. Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa UMP 2026 tetap akan berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Skema Baru Penetapan UMP 2026: Tidak Seragam Nasional
Perubahan paling signifikan pada penetapan UMP 2026 adalah ditinggalkannya formula satu angka secara nasional.
- Kebijakan Tidak Seragam: Kenaikan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dengan persentase yang sama untuk semua provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi disparitas atau kesenjangan upah antar daerah.
- Peran Dewan Pengupahan Daerah: Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memperkuat peran Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dewan ini akan mengkaji dan memberikan rekomendasi besaran upah kepada gubernur berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
- Penekanan pada KHL: Formula baru wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai unsur utama, sebagaimana diamanatkan putusan MK.
Prediksi dan Tuntutan Kenaikan UMP 2026
Meskipun angka resmi belum keluar, beberapa pihak telah menyampaikan proyeksi dan tuntutannya. Berikut perbandingannya:
| Pihak | Usulan Kenaikan | Catatan |
| Serikat Buruh (KSPI) | 8.5% – 10.5% secara nasional | Untuk DKI Jakarta, buruh menuntut UMP Rp 6 juta. |
| Asosiasi Pengusaha (Apindo) | “Formula yang Adil” | Kenaikan tinggi dikhawatirkan picu PHK dan beban operasional. |
| Skenario Prediksi | 6.0% – 7.5% | Merupakan skenario moderat sebagai kompromi. |
Tips bagi Pekerja Menyambut UMP 2026
Sambil menunggu keputusan resmi, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan pekerja:
- Pantau Informasi Resmi: Pastikan informasi diperoleh dari sumber resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas tenaga kerja setempat untuk menghindari berita hoaks.
- Evaluasi Keuangan: Manfaatkan momentum ini untuk mengevaluasi pengeluaran dan merencanakan alokasi kenaikan upah nantinya.
- Tingkatkan Keterampilan: Upah minimum adalah dasar. Untuk pendapatan yang lebih tinggi, teruslah mengembangkan kompetensi dan skill.
Kenaikan UMP 2026 sedang dalam proses finalisasi dengan skema yang lebih menitikberatkan pada kondisi daerah dan Kebutuhan Hidup Layak.
Meski belum ada kepastian angka, pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha agar tercapai kesejahteraan bersama dan stabilitas perekonomian.
Bagi para pekerja dan pengusaha, disarankan untuk terus memantau perkembangan dan pengumuman resmi dari pemerintah yang diperkirakan akan keluar dalam waktu dekat.











