Berita

Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kuota Haji

SwaraWarta.co.id – Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), telah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (9/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Khalid berhalangan hadir untuk kajian sebelumnya.

Setelah keluar dari gedung KPK, Ustadz Khalid menyatakan dirinya dan 122 jemaahnya merupakan korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia dan jemaahnya telah mendaftar sebagai jemaah haji furoda dan telah melunasi pembayaran.

Namun, Ibnu Mas’ud menawarkan visa kuota haji khusus yang diklaim sebagai kuota resmi dari Kementerian Agama. Karena penawaran tersebut, Khalid dan jemaahnya beralih menggunakan layanan PT Muhibbah.

KPK memeriksa Khalid dalam kapasitasnya sebagai pemilik travel haji untuk mendapatkan keterangan fakta terkait kasus ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterangan Khalid sangat penting untuk mengungkap dan menerangkan perkara dugaan korupsi ini.

Kasus ini berawal dari alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi yang diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% (1.600 kuota) dari total tambahan, sedangkan kuota reguler sebesar 92% (18.400 kuota). Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk kepentingan penyidikan. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelanggaran hukum dalam kasus ini

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, yang menyangkut ibadah dan kepercayaan publik.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Berikan Alasan Mengapa Anda Sebagai Seorang Guru Harus Memahami Tingkat Perkembangan dan Pertumbuhan Siswa?

SwaraWarta.co.id – Mengapa Anda sebagai seorang guru harus memahami tingkat perkembangan dan pertumbuhan siswa? Memahami…

2 hours ago

Bayar Pajak Motor Online: Cepat, Mudah, dan Anti Ribet!

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda pemilik kendaraan bermotor yang seringkali malas mengantre panjang di Samsat? Kini,…

3 hours ago

Cara Membatalkan Pinjalan di Adapundi dengan Tepat dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Mengajukan pinjaman online memang mudah, namun terkadang ada perubahan kebutuhan yang membuat kita…

3 hours ago

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?

SwaraWarta.co.id - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk…

3 hours ago

Jelaskan Mengapa Allah SWT Menetapkan Hukum Halal dan Haram? Berikut Jawabannya!

SwaraWarta.co.id – Jelaskan mengapa Allah SWT menetapkan hukum halal dan haram? Allah SWT, sebagai Sang…

4 hours ago

Mengapa Publik Aktif dan Laten Menjadi Perhatian Humas di Era Digital? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa publik aktif dan laten menjadi perhatian humas di era digital? Di era…

19 hours ago