Berita

Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kuota Haji

SwaraWarta.co.id – Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), telah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (9/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Khalid berhalangan hadir untuk kajian sebelumnya.

Setelah keluar dari gedung KPK, Ustadz Khalid menyatakan dirinya dan 122 jemaahnya merupakan korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia dan jemaahnya telah mendaftar sebagai jemaah haji furoda dan telah melunasi pembayaran.

Namun, Ibnu Mas’ud menawarkan visa kuota haji khusus yang diklaim sebagai kuota resmi dari Kementerian Agama. Karena penawaran tersebut, Khalid dan jemaahnya beralih menggunakan layanan PT Muhibbah.

KPK memeriksa Khalid dalam kapasitasnya sebagai pemilik travel haji untuk mendapatkan keterangan fakta terkait kasus ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterangan Khalid sangat penting untuk mengungkap dan menerangkan perkara dugaan korupsi ini.

Kasus ini berawal dari alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi yang diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% (1.600 kuota) dari total tambahan, sedangkan kuota reguler sebesar 92% (18.400 kuota). Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk kepentingan penyidikan. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelanggaran hukum dalam kasus ini

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, yang menyangkut ibadah dan kepercayaan publik.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Mengapa Ada Perbedaab Reaksi dari Murid Terhadap Beragam Kata yang Diucapkan Guru? Apa yang Menyebabkan Maju atau Mundur?

SwaraWarta.co.id - Mengapa ada perbedaan reaksi dari murid terhadap beragam kata yang diucapkan guru? apa…

18 hours ago

Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan Online 2026: Panduan Praktis agar Bisnis Legal dan Aman

SwaraWarta.co.id - Memasuki periode awal tahun, setiap pelaku usaha atau pengurus perusahaan memiliki kewajiban penting…

18 hours ago

Jelaskan Bagaimana MFA Dapat Mencegah Potensi Pelanggaran Keamanan? Lapisan Pertahanan Digital yang Tak Boleh Diabaikan

SwaraWarta.co.id - Jelaskan bagaimana MFA dapt mencegah potensi pelanggaran keamanan? Di era serba digital, serangan…

24 hours ago

3 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP dengan Cepat dan Ampuh

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mengembalikan foto yang terhapus permanen di Hp. Pernahkah kamu secara…

1 day ago

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

SwaraWarta.co.id - Pemerintah secara resmi mengumumkan penyesuaian besar pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai…

1 day ago

2 Cara Melakukan Unpair Indosat dengan Mudah dan Cepat untuk Keamanan Data Kamu

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara melakukan unpai Indosat yang perlu kamu ketahui. Di era digital…

2 days ago