Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kuota Haji

- Redaksi

Wednesday, 10 September 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), telah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (9/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Khalid berhalangan hadir untuk kajian sebelumnya.

Setelah keluar dari gedung KPK, Ustadz Khalid menyatakan dirinya dan 122 jemaahnya merupakan korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia dan jemaahnya telah mendaftar sebagai jemaah haji furoda dan telah melunasi pembayaran.

Namun, Ibnu Mas’ud menawarkan visa kuota haji khusus yang diklaim sebagai kuota resmi dari Kementerian Agama. Karena penawaran tersebut, Khalid dan jemaahnya beralih menggunakan layanan PT Muhibbah.

KPK memeriksa Khalid dalam kapasitasnya sebagai pemilik travel haji untuk mendapatkan keterangan fakta terkait kasus ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterangan Khalid sangat penting untuk mengungkap dan menerangkan perkara dugaan korupsi ini.

Kasus ini berawal dari alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi yang diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% (1.600 kuota) dari total tambahan, sedangkan kuota reguler sebesar 92% (18.400 kuota). Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Baca Juga :  Bus Rombongan Ziarah Wali Kecelakaan di Tol Pandaan, Ini Penyebabnya!

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk kepentingan penyidikan. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelanggaran hukum dalam kasus ini

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, yang menyangkut ibadah dan kepercayaan publik.

Berita Terkait

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Berita Terbaru