SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau, Senin (3/11/2025).
Target utama dalam operasi senyap ini adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penangkapan ini mengejutkan publik mengingat Abdul Wahid baru menjabat sebagai Gubernur Riau sekitar delapan bulan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan orang nomor satu di Riau tersebut. “Salah satunya (yang ditangkap Gubernur Riau Abdul Wahid),” ujarnya saat dikonfirmasi media.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Total, tim KPK mengamankan sekitar 10 orang dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.
Fakta-fakta Kunci OTT KPK Riau
- Pihak yang Diamankan: Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya.
- Dugaan Kasus: Awalnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur di Dinas PUPR Riau.
- Barang Bukti: KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai barang bukti suap.
- Proses Hukum: Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Penangkapan Abdul Wahid, yang dikenal memiliki latar belakang perjuangan hidup dari mantan cleaning service hingga menduduki kursi gubernur, sontak menjadi sorotan nasional. Peristiwa ini menambah daftar panjang pejabat di Riau yang tersandung kasus korupsi.
Respons dan Kelanjutan Kasus Korupsi Pejabat Daerah
Pemerintah Provinsi Riau melalui juru bicaranya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk mendukung penuh langkah KPK. Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai tempat Abdul Wahid bernaung, juga menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan konferensi pers resmi dari KPK untuk mengetahui detail kronologi, pasal yang disangkakan, serta status hukum final dari Gubernur Abdul Wahid dan pihak-pihak lain yang turut diamankan. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di tingkat daerah, masih memerlukan komitmen dan pengawasan ketat.











