SwaraWarta.co.id – Disimak langkah-langkah cara cetak kartu NPWP dengan mudah. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen vital bagi warga negara Indonesia untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, membuka rekening bank, hingga mengajukan pinjaman. Namun, tak jarang kartu fisik rusak atau hilang.
Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk mencetak ulang. Berikut adalah panduan lengkap cara cetak kartu NPWP secara online dengan praktis.
1. Cara Cetak NPWP Elektronik melalui DJP Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah layanan dengan menyediakan NPWP Elektronik. Secara hukum, NPWP digital ini memiliki fungsi yang sama validnya dengan kartu fisik.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah-langkahnya:
- Login ke Situs DJP Online: Buka laman pajak.go.id dan klik tombol login. Masukkan nomor NPWP (15 digit), kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
- Pilih Menu Informasi: Setelah berhasil masuk ke dashboard, pilih menu “Informasi”.
- Kirim Email: Anda akan melihat tampilan kartu NPWP elektronik. Klik tombol “Kirim Email”.
- Cek Kotak Masuk: Sistem akan mengirimkan file kartu NPWP dalam format PDF ke alamat email yang terdaftar.
- Cetak Mandiri: Buka file PDF tersebut, lalu Anda bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas tebal atau bahan kartu PVC agar lebih awet.
2. Cara Mengatasi Lupa Kata Sandi DJP Online
Jika Anda tidak bisa login karena lupa kata sandi atau email, jangan panik. Anda bisa menggunakan fitur “Lupa Password” di laman login. Anda hanya membutuhkan nomor NPWP dan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika belum memiliki EFIN, Anda bisa mengajukannya melalui email ke KPP terdaftar atau melalui layanan Live Chat di situs pajak.
3. Cara Meminta Kartu Fisik Baru ke KPP
Jika Anda tetap menginginkan kartu fisik asli cetakan dari kantor pajak karena kartu lama rusak atau hilang, Anda bisa mengajukan permohonan cetak ulang dengan langkah berikut:
- Datang ke KPP terdekat (tidak harus di tempat terdaftar).
- Membawa KTP asli.
- Mengisi formulir permohonan cetak ulang NPWP.
- Jika kartu hilang, lampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
Mencetak kartu NPWP kini jauh lebih fleksibel berkat adanya fitur NPWP Elektronik. Dengan menyimpan file PDF di ponsel atau email, Anda tidak perlu khawatir lagi jika kartu fisik tertinggal atau rusak.

















