Teknologi

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

SwaraWarta.co.id – Disimak langkah-langkah cara cetak kartu NPWP dengan mudah. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen vital bagi warga negara Indonesia untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, membuka rekening bank, hingga mengajukan pinjaman. Namun, tak jarang kartu fisik rusak atau hilang.

Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk mencetak ulang. Berikut adalah panduan lengkap cara cetak kartu NPWP secara online dengan praktis.

1. Cara Cetak NPWP Elektronik melalui DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah layanan dengan menyediakan NPWP Elektronik. Secara hukum, NPWP digital ini memiliki fungsi yang sama validnya dengan kartu fisik.

Langkah-langkahnya:

  • Login ke Situs DJP Online: Buka laman pajak.go.id dan klik tombol login. Masukkan nomor NPWP (15 digit), kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
  • Pilih Menu Informasi: Setelah berhasil masuk ke dashboard, pilih menu “Informasi”.
  • Kirim Email: Anda akan melihat tampilan kartu NPWP elektronik. Klik tombol “Kirim Email”.
  • Cek Kotak Masuk: Sistem akan mengirimkan file kartu NPWP dalam format PDF ke alamat email yang terdaftar.
  • Cetak Mandiri: Buka file PDF tersebut, lalu Anda bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas tebal atau bahan kartu PVC agar lebih awet.

2. Cara Mengatasi Lupa Kata Sandi DJP Online

Jika Anda tidak bisa login karena lupa kata sandi atau email, jangan panik. Anda bisa menggunakan fitur “Lupa Password” di laman login. Anda hanya membutuhkan nomor NPWP dan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika belum memiliki EFIN, Anda bisa mengajukannya melalui email ke KPP terdaftar atau melalui layanan Live Chat di situs pajak.

3. Cara Meminta Kartu Fisik Baru ke KPP

Jika Anda tetap menginginkan kartu fisik asli cetakan dari kantor pajak karena kartu lama rusak atau hilang, Anda bisa mengajukan permohonan cetak ulang dengan langkah berikut:

  1. Datang ke KPP terdekat (tidak harus di tempat terdaftar).
  2. Membawa KTP asli.
  3. Mengisi formulir permohonan cetak ulang NPWP.
  4. Jika kartu hilang, lampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.

Mencetak kartu NPWP kini jauh lebih fleksibel berkat adanya fitur NPWP Elektronik. Dengan menyimpan file PDF di ponsel atau email, Anda tidak perlu khawatir lagi jika kartu fisik tertinggal atau rusak.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Cara Membayar BPJS Kesehatan Lewat M Banking BCA dengan Aman dan Bebas Antre

SwaraWarta.co.id - Menjaga status kepesertaan JKN-KIS tetap aktif adalah hal wajib agar kamu bisa mendapatkan…

7 hours ago

Dalam Situasi Kelas yang Dinamis, Mana yang Lebih Menjaga Ketertiban atau Mendorong Diskusi yang Aktif? Bagaimana Guru Bisa Menyeimbangkan Keduanya?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita membahas dalam situasi kelas yang dinamis, mana yang lebih menjaga…

7 hours ago

3 Cara Membayar Shopee PayLater Jika Akun Hilang, Perhatikan Langkah-langkah Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id - Kehilangan akses ke akun Shopee bisa menjadi situasi yang membuat stres, apalagi jika…

7 hours ago

Bagaimana Peran Akal dalam Memahami Keberadaan Tuhan Menurut Perspektif Filsafat? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merenung di tengah malam, menatap bintang-bintang, dan bertanya-tanya apakah semua ini…

14 hours ago

Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu dengan Mudah Terutama untuk Orang Awam

SwaraWarta.co.id - Emas tetap menjadi primadona investasi bagi banyak orang karena nilainya yang cenderung stabil…

14 hours ago

Kenapa Bayi Sering Gumoh? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya agar Bunda Tenang

SwaraWarta.co.id – Kenapa bayi sering gumoh? Melihat si kecil mengeluarkan kembali susu yang baru saja…

1 day ago