SwaraWarta.co.id – Apa itu bencana nasional? Indonesia secara geografis terletak di wilayah Ring of Fire, yang membuatnya rentan terhadap berbagai fenomena alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, hingga tsunami.
Namun, tidak semua peristiwa tersebut dikategorikan sebagai “Bencana Nasional”. Lantas, apa itu bencana nasional dan apa saja kriteria yang mendasarinya?
Definisi Bencana Nasional
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana nasional adalah serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara masif, mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta kerugian harta benda yang skalanya melampaui kemampuan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Sederhananya, status ini diberikan ketika dampak bencana sudah begitu besar sehingga pemerintah daerah (provinsi/kabupaten) tidak lagi mampu menangani dampaknya secara mandiri, sehingga diperlukan campur tangan penuh dari pemerintah pusat.
Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional
Penetapan status ini tidak dilakukan secara sembarangan. Presiden Republik Indonesia memiliki otoritas tunggal untuk menetapkan status ini melalui Keputusan Presiden (Keppres). Beberapa indikator utama yang menjadi pertimbangan antara lain:
- Jumlah Korban: Banyaknya korban jiwa, luka-luka, dan pengungsi dalam skala besar.
- Kerugian Harta Benda: Nilai kerugian ekonomi yang melumpuhkan aktivitas masyarakat setempat.
- Kerusakan Sarana dan Prasarana: Hancurnya infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, rumah sakit, dan jaringan listrik secara luas.
- Cakupan Wilayah: Bencana mencakup wilayah yang luas, seringkali melintasi batas-batas administratif provinsi.
- Dampak Sosial Ekonomi: Gangguan terhadap fungsi pemerintahan dan aktivitas ekonomi nasional.
Mengapa Status Ini Penting?
Menentukan apa itu bencana nasional sangat krusial karena berkaitan dengan mekanisme penanganan dan penganggaran. Ketika sebuah bencana dinyatakan sebagai bencana nasional, maka:
- Pengerahan Sumber Daya: Seluruh potensi nasional, termasuk TNI, Polri, dan kementerian terkait, dikerahkan secara terpusat.
- Akses Anggaran: Pemerintah dapat menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari APBN dalam jumlah besar untuk percepatan pemulihan.
- Bantuan Internasional: Membuka pintu bagi bantuan kemanusiaan dari negara lain secara lebih terorganisir.
Contoh nyata dari penerapan status ini adalah bencana Tsunami Aceh pada tahun 2004 dan pandemi COVID-19 yang dikategorikan sebagai bencana non-alam nasional.
Memahami apa itu bencana nasional membantu kita menyadari betapa pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektor. Status ini bukan sekadar label, melainkan instrumen hukum yang memastikan keselamatan warga negara menjadi prioritas tertinggi saat krisis besar terjadi.















