SwaraWarta.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan profesionalisme pendidik.
Sebanyak 98.036 guru binaan Kemenag mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch 4 tahun 2025.
Ujian yang berlangsung pada 21-22 Februari 2026 ini menjadi salah satu langah strategis dalam merealisasikan program sertifikasi guru dipercepat di lingkungan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Para guru yang mengikuti ujian tersebar di 15 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi Tempat Uji Pengetahuan (TUK). Untuk memastikan jalannya ujian yang kredibel dan transparan, Kemenag menerjunkan tidak kurang dari 2.454 pengawas.
Uji Pengetahuan ini merupakan tahapan krusial, karena bersama dengan Uji Kinerja, hasilnya akan menentukan kelulusan peserta dan menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasruddin Umar menegaskan bahwa ujian ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mencetak guru yang profesional. “Guru itu tugas mulia, muru’ahnya harus kita jaga. Karena dari tangan guru lahir generasi masa depan bangsa,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno. Menurutnya, transformasi pendidikan berawal dari ruang kelas, dan kualitas ruang kelas ditentukan oleh kapasitas gurunya. Ia menekankan bahwa PPG bukan hanya soal kuota dan kelulusan, melainkan tentang membangun ekosistem pendidikan guru yang sehat dan berkelanjutan.
Dari jumlah peserta yang luar biasa besar tersebut, 15.160 di antaranya adalah guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Para guru PAI ini tidak hanya diuji kompetensi pedagogik dan profesionalnya, tetapi juga integritas dan moralitasnya sebagai pendidik agama. “UP PPG menjadi instrumen objektif untuk mengukur capaian pembelajaran. Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis sistem. Integritas menjadi prinsip utama,” tegas Dirjen Amien Suyitno.
Keberhasilan pelaksanaan UP PPG Batch 4 ini merupakan bagian dari program besar pemerintah untuk sertifikasi guru dipercepat, dengan target seluruh guru agama di Indonesia tersertifikasi pada tahun 2027.
Setelah lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik, para guru berhak menerima tunjangan profesi. Bagi guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN mendapatkan Rp 2.000.000 per bulan.
Dengan bergulirnya program percepatan ini, kesejahteraan dan kompetensi guru diharapkan meningkat beriringan. Hal ini pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan nasional, melahirkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkarakter.

















