Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

- Redaksi

Saturday, 28 February 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa?

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa?

SwaraWarta.co.id – Apakah korek kuping membatalkan puasa? Bulan Ramadan adalah momen di mana setiap Muslim berusaha menjaga kesempurnaan ibadahnya.

Salah satu hal yang sering memicu pertanyaan adalah aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan lubang tubuh, salah satunya membersihkan telinga. Banyak yang bertanya-tanya, apakah korek kuping membatalkan puasa?

Memahami batasan apa saja yang membatalkan puasa sangat penting agar kita tidak merasa was-was dalam beraktivitas. Mari kita bedah hukumnya berdasarkan sudut pandang fiqh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsep Al-Jauf dalam Puasa

Dalam literatur fiqh, salah satu pembatal puasa adalah al-imsak ‘an dukhuli syai’in ilal jauf, yaitu menahan diri dari masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadh maftuh). Lubang yang dimaksud meliputi mulut, hidung, lubang kemaluan, dan juga telinga.

Baca Juga :  Permainan Anak: Kubus Rubik, Sejarah dan Popularitasnya di Kalangan Anak-Anak

Hukum Mengorek Kuping Saat Berpuasa

Menurut mayoritas ulama, khususnya dalam Madzhab Syafi’i, memasukkan benda ke dalam lubang telinga hingga melewati batas luar dapat membatalkan puasa.

  • Batas Luar Telinga: Bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking saat kita membersihkan telinga.
  • Batas Dalam Telinga: Area di dalam liang telinga yang sudah tidak terjangkau oleh jari.

Jika Anda memasukkan cotton bud atau pembersih telinga hingga masuk ke bagian dalam liang telinga (melewati batas yang bisa dijangkau jari), maka secara fiqh puasa Anda dianggap batal. Hal ini karena benda tersebut dianggap telah masuk ke dalam bagian jauf (rongga).

Bagaimana Jika Telinga Sangat Gatal?

Rasa gatal yang tak tertahankan memang mengganggu. Namun, untuk menjaga kehati-hatian (ihtiyat), para ulama menyarankan untuk tidak memasukkan benda apapun ke dalam telinga di siang hari Ramadan. Jika memang harus membersihkannya, sebaiknya dilakukan pada malam hari setelah waktu berbuka hingga sebelum fajar.

Baca Juga :  Lirik dan Arti Lagu 'Pujaningsih' oleh Wisnu Jaya: Kisah Cinta yang Menyentuh Hati

Jadi, jawaban atas pertanyaan apakah korek kuping membatalkan puasa adalah ya, jika benda tersebut masuk ke dalam liang telinga melewati batas yang tidak terjangkau oleh jari.

Agar ibadah puasa tetap terjaga dan hati tetap tenang, hindarilah aktivitas mengorek telinga secara berlebihan di siang hari. Kesehatan telinga tetap penting, namun manajemen waktu pembersihannya bisa disesuaikan demi kelancaran ibadah kita.

 

Berita Terkait

5 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Membandel Agar Kulit Kembali Mulus
Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Ini Hukum dan Penjelasannya!
Doa Iftitah Muhammadiyah: Bacaan Lengkap, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Batas Sholat Subuh Jam Berapa? Ini Penjelasan Lengkap dan Penandanya
Dahsyatnya Doa Sedekah Subuh, Kunci Pembuka Pintu Rezeki yang Sering Terlupakan
Cara Sholat Rebo Wekasan yang Benar: Niat, Tata Cara, dan Amalan Pelengkapnya
Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Sah dan Benar Sesuai Sunnah
Berapa Lama Merebus Telur? Ini Panduan Tingkat Kematangan Sempurna!

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 09:08 WIB

5 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Membandel Agar Kulit Kembali Mulus

Sunday, 23 August 2026 - 10:24 WIB

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Ini Hukum dan Penjelasannya!

Monday, 17 August 2026 - 16:08 WIB

Doa Iftitah Muhammadiyah: Bacaan Lengkap, Latin, Arti, dan Keutamaannya

Sunday, 16 August 2026 - 09:33 WIB

Batas Sholat Subuh Jam Berapa? Ini Penjelasan Lengkap dan Penandanya

Saturday, 15 August 2026 - 07:29 WIB

Dahsyatnya Doa Sedekah Subuh, Kunci Pembuka Pintu Rezeki yang Sering Terlupakan

Berita Terbaru