SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara lapor SPT tahunan PNS di Coretax? Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sepenuhnya mengintegrasikan sistem perpajakan ke dalam platform Coretax.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perubahan ini menuntut adaptasi cepat dalam hal administrasi pajak.
Memahami cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan agar status perpajakan tetap valid dan terhindar dari sanksi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu Sistem Coretax?
Coretax adalah sistem inti perpajakan terbaru yang menggantikan DJP Online. Sistem ini dirancang untuk lebih transparan, otomatis, dan terintegrasi dengan NIK sebagai NPWP. Bagi PNS, sistem ini mempermudah sinkronisasi data penghasilan yang tercatat di instansi pemerintah dengan akun pajak pribadi.
Persiapan Sebelum Melapor
Sebelum masuk ke teknis pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir 1721-A2: Bukti potong pajak yang diberikan oleh bendahara instansi.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Jika Anda belum melakukan aktivasi akun di sistem baru.
- Data Aset dan Kewajiban: Daftar harta dan utang hingga akhir tahun pajak.
Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax
Berikut adalah panduan praktis untuk mengisi SPT Anda:
- Login ke Portal Coretax Akses situs resmi DJP menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar. Pastikan koneksi internet Anda stabil.
- Pilih Menu “Pajak Saya” Setelah masuk ke dashboard, pilih opsi pelaporan SPT Tahunan. Sistem Coretax biasanya sudah menyediakan fitur pre-populated, di mana data dari formulir 1721-A2 Anda mungkin sudah muncul otomatis.
- Verifikasi Data Bukti Potong Periksa kembali apakah angka yang tertera pada sistem sudah sesuai dengan formulir fisik dari bendahara. Jika sesuai, Anda tinggal melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Isi Data Harta dan Utang Update daftar aset Anda (seperti rumah, kendaraan, atau tabungan) serta sisa kewajiban/utang jika ada. Coretax memudahkan proses ini dengan fitur copy data dari tahun sebelumnya.
- Kirim dan Unduh BPE Setelah semua data dianggap benar, lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke email atau SMS. Klik kirim, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti sah.
Transisi ke sistem baru mungkin terasa menantang, namun cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax sebenarnya jauh lebih ringkas berkat otomatisasi data. Pastikan Anda melapor sebelum batas waktu 31 Maret untuk menghindari denda administratif.

















