Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

- Redaksi

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax

Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara lapor SPT tahunan PNS di Coretax? Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sepenuhnya mengintegrasikan sistem perpajakan ke dalam platform Coretax.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perubahan ini menuntut adaptasi cepat dalam hal administrasi pajak.

Memahami cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan agar status perpajakan tetap valid dan terhindar dari sanksi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Sistem Coretax?

Coretax adalah sistem inti perpajakan terbaru yang menggantikan DJP Online. Sistem ini dirancang untuk lebih transparan, otomatis, dan terintegrasi dengan NIK sebagai NPWP. Bagi PNS, sistem ini mempermudah sinkronisasi data penghasilan yang tercatat di instansi pemerintah dengan akun pajak pribadi.

Baca Juga :  Rekomendasi Laptop untuk Pelajar, Tertarik Membeli?

Persiapan Sebelum Melapor

Sebelum masuk ke teknis pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Formulir 1721-A2: Bukti potong pajak yang diberikan oleh bendahara instansi.
  2. EFIN (Electronic Filing Identification Number): Jika Anda belum melakukan aktivasi akun di sistem baru.
  3. Data Aset dan Kewajiban: Daftar harta dan utang hingga akhir tahun pajak.

Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax

Berikut adalah panduan praktis untuk mengisi SPT Anda:

  1. Login ke Portal Coretax Akses situs resmi DJP menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar. Pastikan koneksi internet Anda stabil.
  2. Pilih Menu “Pajak Saya” Setelah masuk ke dashboard, pilih opsi pelaporan SPT Tahunan. Sistem Coretax biasanya sudah menyediakan fitur pre-populated, di mana data dari formulir 1721-A2 Anda mungkin sudah muncul otomatis.
  3. Verifikasi Data Bukti Potong Periksa kembali apakah angka yang tertera pada sistem sudah sesuai dengan formulir fisik dari bendahara. Jika sesuai, Anda tinggal melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Isi Data Harta dan Utang Update daftar aset Anda (seperti rumah, kendaraan, atau tabungan) serta sisa kewajiban/utang jika ada. Coretax memudahkan proses ini dengan fitur copy data dari tahun sebelumnya.
  5. Kirim dan Unduh BPE Setelah semua data dianggap benar, lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke email atau SMS. Klik kirim, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti sah.
Baca Juga :  Wanita Asal Bandung Ditemukan Tewas di Dalam Koper, Begini Kronologinya!

Transisi ke sistem baru mungkin terasa menantang, namun cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax sebenarnya jauh lebih ringkas berkat otomatisasi data. Pastikan Anda melapor sebelum batas waktu 31 Maret untuk menghindari denda administratif.

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!
Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Berita Terkait

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Sunday, 23 August 2026 - 12:26 WIB

Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!

Sunday, 23 August 2026 - 12:10 WIB

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Saturday, 22 August 2026 - 14:44 WIB

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Friday, 21 August 2026 - 10:25 WIB

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?

Berita Terbaru

Bang Jek (Ahmad Zaki Ali)

Berita

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Sunday, 23 Aug 2026 - 12:10 WIB

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6

Lifestyle

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Ini Hukum dan Penjelasannya!

Sunday, 23 Aug 2026 - 10:24 WIB