Korupsi Hingga Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Berhasil Ditangkap Polisi

- Redaksi

Friday, 19 April 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Mojokerto yang korupsi hingga Rp 360 Juta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idKepala Desa Sampangagung, Mojokerto bernama Ikhwan Arofidana (42) baru saja ditangkap polisi karena terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 360 juta. 

Ikhwan ditangkap saat sedang menghadiri acara halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Mojokerto, Ikhwan melakukan korupsi terhadap APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021 dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. 

Baca Juga:

Lakukan Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Trenggalek ditangkap

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto ditemukan kerugian keuangan negara. Tahun 2020 ada 14 kegiatan yang terdapat penyimpangan dengan kerugian negara Rp 170.556.148. Tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dengan kerugian negara Rp 189.658.932,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (19/4). 

Baca Juga :  Michael Learns To Rock Siap Menggebrak Bali dengan Konser Take Us to Your Heart Tour

Dalam kasus ini, polisi menyita 25 barang bukti dan memeriksa 29 orang saksi. Ikhwan sendiri tidak kooperatif dan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya dijemput paksa oleh polisi. 

Lebih lanjut, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pengakuan tersangka uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kebutuhan hidup dia yang standar hidupnya lebih tinggi daripada normalnya manusia pada umumnya. Kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya itu,” terangnya

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga:

Baca Juga :  Apakah Puasa 2025 Sekolah Libur 1 Bulan? Simak Faktanya!

Kades di Lampung Timur Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

“Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan. Semoga hakim berpihak kepada masyarakat karena negara hadir untuk masyarakat,” cetus Ihram

Kapolres Mojokerto pun mengingatkan seluruh kepala desa untuk tidak merugikan masyarakat dengan berbuat korupsi dan akan menindak tegas jika ada informasi yang diterima dari masyarakat.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!
Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Berita Terkait

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Sunday, 23 August 2026 - 12:26 WIB

Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!

Sunday, 23 August 2026 - 12:10 WIB

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Saturday, 22 August 2026 - 14:44 WIB

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Friday, 21 August 2026 - 10:25 WIB

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?

Berita Terbaru

Bang Jek (Ahmad Zaki Ali)

Berita

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Sunday, 23 Aug 2026 - 12:10 WIB

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6

Lifestyle

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Ini Hukum dan Penjelasannya!

Sunday, 23 Aug 2026 - 10:24 WIB