Cara Menonaktifkan NPWP: Panduan Lengkap untuk Para Wajib Pajak

- Redaksi

Sunday, 19 April 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menonaktifkan NPWP

Cara Menonaktifkan NPWP

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menonaktifkan NPWP? Menonaktifkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan solusi bagi Anda yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak aktif, namun belum ingin menghapusnya secara permanen.

Berdasarkan aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-7/PJ/2025, status NPWP kini dapat diajukan menjadi nonaktif (sebelumnya dikenal dengan istilah non-efektif/NE) baik secara online melalui Coretax DJP maupun offline langsung ke KPP.

Apa Itu NPWP Nonaktif?

Wajib Pajak nonaktif adalah pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, NPWP Anda tidak dihapus, hanya “dibekukan” sementara. Selama berstatus nonaktif, Anda tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan terbebas dari sanksi administrasi seperti denda keterlambatan pelaporan.

Syarat Mengajukan NPWP Nonaktif

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, berikut delapan kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan status nonaktif:

Baca Juga :  Desain Summertime Saga MOD Apk 0.20.18 Bahasa Indonesia, Benarkah Lebih Bagus?
KategoriKriteria
Orang PribadiMenghentikan usaha/pekerjaan bebas
Tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP
WNI yang ingin menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami
Badan UsahaTidak memenuhi syarat subjektif dan objektif
Instansi PemerintahTidak lagi berstatus sebagai pemotong/pemungut pajak

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online (Coretax DJP)

Sistem Coretax DJP kini menjadi jalur utama pengajuan nonaktif NPWP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda. Jika belum punya akun, klik “New Registration”.
  3. Pada halaman utama, pilih menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  4. Lengkapi formulir permohonan dan pilih alasan penonaktifan yang sesuai (misalnya: penghasilan di bawah PTKP).
  5. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  6. Centang pernyataan dan klik Kirim.
  7. Pantau status permohonan melalui menu Portal Saya → Kasus Saya. Proses verifikasi memakan waktu paling lama 5 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Baca Juga :  Aplikasi Quicksort: Efisiensi dalam Berbagai Bidang

Catatan Penting: Pastikan Anda sudah mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu jika sebelumnya terdaftar sebagai PKP.

Cara Offline (Datang Langsung ke KPP)

Bagi yang terkendala akses online, pengajuan tetap dapat dilakukan secara offline:

  1. Datang langsung ke KPP tempat NPWP terdaftar.
  2. Isi formulir permohonan penetapan wajib pajak nonaktif (dapat diunduh di situs pajak.go.id atau diambil di KPP).
  3. Lampirkan dokumen pendukung (misalnya surat keterangan pensiun, bukti tidak berpenghasilan, dll.).
  4. Serahkan berkas ke petugas KPP.
  5. Alternatif lain: kirimkan permohonan melalui pos atau jasa kurir ke alamat KPP, atau hubungi Kring Pajak 1500-200.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen pendukung bergantung pada alasan penonaktifan Anda. Contoh untuk pensiunan:

  • Formulir permohonan NE yang telah diisi dan ditandatangani
  • Fotokopi KTP
  • Surat Keputusan Pensiun
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi
Baca Juga :  Cara Bikin Tulisan Jepang Nama Sendiri yang Aesthetic

Perbedaan Nonaktif vs Penghapusan NPWP

Penting dipahami bahwa menonaktifkan dan menghapus NPWP:

AspekNonaktif (NE)Penghapusan
SifatSementara, dapat diaktifkan kembaliPermanen, NPWP dihapus total
ProsesCukup ajukan permohonan nonaktifHarus memenuhi kriteria penghapusan (misal: meninggal dunia, WNI pindah ke luar negeri selamanya)
Aktivasi KembaliTinggal ajukan reaktivasiHarus daftar NPWP baru dari awal

Jika Anda masih berencana menggunakan NPWP di masa depan, menonaktifkan adalah pilihan yang lebih bijak.

Berita Terkait

Bocoran Tampilan iPhone 18 Pro Max: Desain Transparan dengan Warna Eksklusif!
Waspada! Apa yang Dimaksud dengan Phishing dan Cara Ampuh Menghindarinya
Cara Cek Panic Full iPhone dengan Mudah dan Apa Saja Penyebabnya!
Kenapa HP Tidak Bisa di Cas? Temukan Solusi Praktis Agar Baterai Kembali Normal
3 Cara Membatalkan Pinjaman AdaKami yang Sudah Disetujui dengan Mudah
4 Cara Dapatkan Uang 500 Ribu dari AI yang Paling Cuan dan Mudah
Cara Cek Expenses Gojek Terbaru: Lihat Total Pengeluaranmu dengan Mudah
ZeusX: Marketplace Game Global untuk Jual Beli Akun, Item, dan Top Up (Aman atau Tidak?)

Berita Terkait

Tuesday, 21 April 2026 - 14:35 WIB

Bocoran Tampilan iPhone 18 Pro Max: Desain Transparan dengan Warna Eksklusif!

Monday, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Waspada! Apa yang Dimaksud dengan Phishing dan Cara Ampuh Menghindarinya

Monday, 20 April 2026 - 14:15 WIB

Cara Cek Panic Full iPhone dengan Mudah dan Apa Saja Penyebabnya!

Sunday, 19 April 2026 - 13:47 WIB

Cara Menonaktifkan NPWP: Panduan Lengkap untuk Para Wajib Pajak

Sunday, 19 April 2026 - 13:35 WIB

Kenapa HP Tidak Bisa di Cas? Temukan Solusi Praktis Agar Baterai Kembali Normal

Berita Terbaru