SwaraWarta.co.id – Pertanyaan “TPG April 2026 kapan cair” menjadi salah satu pencarian paling banyak dilakukan oleh para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Kabar baiknya, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan April 2026 sudah mulai berlangsung sejak 21 April 2026.
Pencairan ini merupakan bagian dari implementasi skema baru di mana TPG dicairkan setiap bulan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan sistem per triwulan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadwal Pencairan TPG April 2026
Proses pencairan TPG April 2026 mengikuti alur yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026, berikut tahapan pentingnya:
- 10 April 2026: Batas akhir pemutakhiran data di Dapodik. Guru wajib memastikan data beban mengajar, status kepegawaian, dan informasi pribadi sudah terinput dengan benar.
- 13 April 2026: Sinkronisasi dan verifikasi data antara Dapodik dan SIM-TUN oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
- 15 April 2026: Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar hukum pencairan.
- 20 April 2026: Batas akhir rekomendasi penyaluran dana dari pusat ke bank penyalur.
- Mulai 21 April 2026: Dana TPG mulai ditransfer secara bertahap ke rekening masing-masing guru.
Perlu dicatat bahwa pencairan dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan. Guru yang datanya sudah valid dan SKTP-nya terbit lebih awal akan menerima dana lebih cepat, sementara yang mengalami kendala administrasi mungkin menerima di kemudian hari namun tetap dalam rentang waktu yang sama.
Skema Baru: TPG Cair Bulanan
Mulai tahun 2026, pemerintah secara resmi menerapkan skema pencairan TPG setiap bulan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat sirkulasi finansial para guru dan mengurangi ketidakpastian yang kerap terjadi pada sistem triwulan.
Perubahan ini juga memungkinkan guru untuk lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa harus menunggu waktu yang lama.
Besaran TPG yang Diterima
Nominal TPG yang diterima guru bervariasi tergantung status kepegawaian. Guru ASN akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongan masing-masing.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing akan menerima tunjangan flat sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Tips Mempercepat Pencairan
Agar pencairan TPG berjalan lancar, guru disarankan untuk:
- Memastikan data di Dapodik dan Info GTK selalu valid dan terbaru.
- Memantau status penerbitan SKTP secara berkala.
- Memastikan rekening bank yang terdaftar masih aktif.
- Segera melakukan perbaikan data jika ditemukan ketidaksesuaian.
Dengan memahami jadwal dan mekanisme terbaru ini, guru dapat lebih tenang menantikan pencairan TPG April 2026. Pastikan untuk terus memantau informasi resmi dari Kemendikdasmen melalui laman Info GTK.

















