SwaraWarta.co.id – Menurut saudara, pembaharuan hukum pidana apakah sudah mencerminkan nilai-nila Pancasila dan budaya bangsa? Jelaskan alasan Anda!
Pembaharuan hukum pidana di Indonesia mencapai tonggak sejarah baru melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Sebagai fondasi hukum yang menggantikan produk kolonial Wetboek van Strafrecht, regulasi ini memikul tanggung jawab besar. Sebuah pertanyaan mendasar muncul: apakah reformasi yuridis ini sudah benar-benar mengkristalisasikan nilai-nilai luhur Pancasila dan akar budaya bangsa?
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara substansial, arah pembaharuan hukum pidana saat ini menunjukkan pergeseran paradigma yang positif menuju dekolonisasi hukum.
Aspek keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif mulai diintegrasikan untuk menggantikan pendekatan retributif (balas dendam) warisan Belanda.
Manifestasi Pancasila dalam Pola Pemidanaan Baru
Nilai-nilai Pancasila kini lebih terlihat nyata dalam struktur pidana nasional, terutama pada implementasi sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan sila kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia):
- Keadilan yang Humanis: Pengenalan jenis pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi tindak pidana ringan, membuktikan bahwa orientasi hukum bukan lagi sekadar memenjarakan manusia, melainkan memulihkan martabatnya.
- Modifikasi Pidana Mati: Pemberlakuan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri mencerminkan titik temu antara perlindungan hak hidup kemanusiaan dan penegakan keadilan hukum.
Mengadopsi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
Salah satu bukti paling kuat dari penyerapan budaya bangsa adalah diakuinya tindak pidana adat atau living law. Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan nyata terhadap sila ketiga (Persatuan Indonesia) yang menghargai pluralisme hukum di Nusantara.
Hukum pidana tidak lagi bersifat kaku dan murni sekuler. Dengan melegitimasi hukum adat yang hidup di komunitas lokal, negara mengakui bahwa mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal seperti musyawarah mofakat (sila keempat) seringkali lebih efektif dalam memulihkan keseimbangan kosmis masyarakat yang terganggu akibat kejahatan.
Tantangan Aktual: Tantangan terbesar pasca-pembaharuan ini bukanlah pada teks undang-undang, melainkan pada standarisasi penegakan hukum agar pasal-pasal yang bernuansa moralitas lokal tidak disalahgunakan menjadi alat kriminalisasi yang diskriminatif.
Pembaharuan hukum pidana Indonesia saat ini sudah berada di jalur yang tepat dalam mencerminkan nilai Pancasila dan budaya bangsa. Regulasi baru berhasil memutus rantai hukum kolonial yang individualistik dan menggantinya dengan hukum yang berkarakter komunal, religius, dan humanis. Meski implementasinya masih memerlukan pengawasan ketat dan adaptasi budaya dari para aparat penegak hukum, langkah dekolonisasi ini merupakan lompatan besar menuju kedaulatan hukum yang sejati di bumi Nusantara.

















