SwaraWarta.co.id – BPJS kelas 1 bayar berapa? Bagi Anda yang sedang merencanakan perlindungan kesehatan keluarga, memilih kelas BPJS Kesehatan yang tepat adalah langkah krusial.
Banyak masyarakat yang melirik BPJS Kesehatan Kelas 1 karena fasilitas kamar rawat inap yang lebih nyaman dibandingkan kelas lainnya.
Namun, pertanyaannya, berapa sebenarnya biaya iuran BPJS kelas 1 yang harus dibayarkan setiap bulan?
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Biaya Iuran BPJS Kelas 1
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, untuk Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja atau BP), besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000 per orang per bulan.
Penting untuk diingat bahwa iuran ini bersifat individu. Jadi, jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat tiga anggota keluarga yang semuanya terdaftar di Kelas 1, maka total tagihan bulanan yang harus dibayarkan adalah Rp450.000.
Pembayaran ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif dan Anda bisa mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan kapan saja dibutuhkan.
Bagaimana dengan Pekerja Penerima Upah (PPU)?
Bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan swasta, PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN, mekanisme pembayarannya berbeda. Iuran tidak dibayarkan secara mandiri melainkan melalui potong gaji.
Khusus untuk karyawan, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan pembagian sebagai berikut:
- 4% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
- 1% dibayarkan oleh karyawan itu sendiri melalui pemotongan gaji.
Keuntungan Memilih Kelas 1
Mengapa banyak orang memilih Kelas 1? Selain jaminan kesehatan yang menanggung berbagai penyakit, fasilitas ruang rawat inap Kelas 1 umumnya memiliki jumlah tempat tidur yang lebih sedikit dalam satu ruangan. Hal ini memberikan privasi dan kenyamanan lebih bagi pasien selama menjalani masa pemulihan di rumah sakit.
Tips Penting Sebelum Mendaftar
- Pastikan Pembayaran Rutin: Jangan sampai menunggak iuran. Tunggakan iuran akan mengakibatkan kartu BPJS Anda nonaktif, sehingga layanan kesehatan tidak bisa digunakan saat keadaan darurat.
- Manfaatkan Autodebet: Untuk menghindari lupa bayar, disarankan untuk menggunakan fitur autodebet dari rekening bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Cek Status Kepesertaan: Selalu pantau status aktif kartu Anda melalui aplikasi Mobile JKN agar lebih tenang saat memerlukan akses medis.
Memiliki jaminan kesehatan adalah investasi jangka panjang untuk keluarga. Dengan memahami besaran iuran BPJS kelas 1, Anda dapat mengatur keuangan rumah tangga dengan lebih bijak demi perlindungan kesehatan yang maksimal.

















