Berita

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

SwaraWarta.co.id – Apa saja syarat perpanjangan SIM? Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

Namun, perlu diingat bahwa SIM memiliki masa berlaku terbatas, yaitu 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Agar mobilitas Anda tidak terganggu dan terhindar dari sanksi tilang, melakukan perpanjangan SIM tepat waktu adalah hal yang wajib dilakukan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika Anda terlambat satu hari saja dari masa berlaku yang tertera, Anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal. Tentu Anda tidak ingin membuang waktu untuk ujian teori dan praktik lagi, bukan? Oleh karena itu, simak syarat perpanjang SIM terbaru berikut ini agar prosesnya berjalan lancar.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM Keliling, pastikan Anda telah membawa dokumen-dokumen penting ini:

  • SIM Lama: Membawa SIM fisik asli yang hampir habis masa berlakunya beserta 2 lembar fotokopi.
  • KTP Elektronik: Membawa e-KTP asli yang masih berlaku beserta 2 lembar fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat: Bukti pemeriksaan kesehatan jasmani yang biasanya diperoleh dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian/Satpas.
  • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Hasil uji psikologis yang menyatakan Anda sehat secara mental untuk berkendara. Kini, tes ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi resmi seperti e-PPi atau langsung di lokasi yang terintegrasi.

Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM?

Selain menyiapkan dokumen, Anda juga perlu menyiapkan biaya administrasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku:

Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A (Mobil) Rp80.000
SIM C (Motor) Rp75.000

Catatan Penting: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi kecelakaan (opsional). Pastikan Anda membawa dana lebih untuk keperluan tersebut.

Tips Praktis Perpanjang SIM

  1. Lakukan Jauh-Jauh Hari: Disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis guna menghindari antrean panjang atau kendala sistem.
  2. Manfaatkan Layanan Online: Saat ini, Korlantas Polri menyediakan aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) yang memungkinkan Anda memperpanjang SIM secara daring dari rumah, dan fisik SIM akan dikirim langsung ke alamat Anda.

Dengan menyiapkan semua persyaratan di atas, proses perpanjangan SIM Anda dipastikan akan jauh lebih cepat, mudah, dan bebas dari calo. Selamat berkendara dengan aman dan legal!

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Apakah GoPay sedang gangguan hari ini? Pernahkah Anda mengalami kendala saat hendak membayar…

2 hours ago

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

SwaraWarta.co.id - Tingkat kepuasan publik (approval rating) terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan signifikan…

4 hours ago

Cara Menghapus Riwayat Transaksi di Livin Mandiri yang Benar dan Aman

SwaraWarta.co.id - Cara menghapus riwayat transaksi di livin mandiri sering kali jadi pertanyaan banyak orang…

7 hours ago

Kenapa WhatsApp Web Tidak Bisa Kirim Pesan? Ini Penyebab dan Solusinya

SwaraWarta.co.id - Mencari tahu kenapa whatsapp web tidak bisa kirim pesan memang sering bikin jengkel,…

8 hours ago

Mengenal Apa Itu Berpikir Komputasional? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa itu berpikir komputasional sebenarnya? Pertanyaan ini makin sering muncul di tengah era…

8 hours ago

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

SwaraWarta.co.id – Desil 6 apakah bisa dapat KJP? Bagi warga Jakarta yang berharap mendapatkan bantuan…

1 day ago