Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

- Redaksi

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Perpanjang SIM Terbaru

Syarat Perpanjang SIM Terbaru

SwaraWarta.co.id – Apa saja syarat perpanjangan SIM? Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

Namun, perlu diingat bahwa SIM memiliki masa berlaku terbatas, yaitu 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Agar mobilitas Anda tidak terganggu dan terhindar dari sanksi tilang, melakukan perpanjangan SIM tepat waktu adalah hal yang wajib dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika Anda terlambat satu hari saja dari masa berlaku yang tertera, Anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal. Tentu Anda tidak ingin membuang waktu untuk ujian teori dan praktik lagi, bukan? Oleh karena itu, simak syarat perpanjang SIM terbaru berikut ini agar prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga :  Martin Memenangkan Sprint Race MotoGP Sepang 2024, Potensi Kunci Gelar Juara Dunia

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM Keliling, pastikan Anda telah membawa dokumen-dokumen penting ini:

  • SIM Lama: Membawa SIM fisik asli yang hampir habis masa berlakunya beserta 2 lembar fotokopi.
  • KTP Elektronik: Membawa e-KTP asli yang masih berlaku beserta 2 lembar fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat: Bukti pemeriksaan kesehatan jasmani yang biasanya diperoleh dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian/Satpas.
  • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Hasil uji psikologis yang menyatakan Anda sehat secara mental untuk berkendara. Kini, tes ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi resmi seperti e-PPi atau langsung di lokasi yang terintegrasi.

Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM?

Selain menyiapkan dokumen, Anda juga perlu menyiapkan biaya administrasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku:

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Hadiri Majlis Taklim Gus Iqdam Di Jawa Timur
Jenis SIMBiaya Perpanjangan
SIM A (Mobil)Rp80.000
SIM C (Motor)Rp75.000

Catatan Penting: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi kecelakaan (opsional). Pastikan Anda membawa dana lebih untuk keperluan tersebut.

Tips Praktis Perpanjang SIM

  1. Lakukan Jauh-Jauh Hari: Disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis guna menghindari antrean panjang atau kendala sistem.
  2. Manfaatkan Layanan Online: Saat ini, Korlantas Polri menyediakan aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) yang memungkinkan Anda memperpanjang SIM secara daring dari rumah, dan fisik SIM akan dikirim langsung ke alamat Anda.

Dengan menyiapkan semua persyaratan di atas, proses perpanjangan SIM Anda dipastikan akan jauh lebih cepat, mudah, dan bebas dari calo. Selamat berkendara dengan aman dan legal!

Baca Juga :  Sambut HUT Lalu Lintas ke-69, Polantas Pringsewu Ajak Anak TK Kenali Aturan Lalu Lintas Lewat Lomba Mewarnai

 

Berita Terkait

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!
Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!
Kapan Musim Hujan 2026 Tiba? Intip Bocoran Jadwal dan Persiapannya di Sini!
Dapur MBG Kembali Ngebul Usai Libur Panjang, Harga Pangan Mulai Merangkak Naik!
Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sunday, 19 July 2026 - 12:16 WIB

Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!

Sunday, 19 July 2026 - 12:07 WIB

Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!

Saturday, 18 July 2026 - 10:13 WIB

Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Saturday, 18 July 2026 - 09:53 WIB

Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!

Berita Terbaru