Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

- Redaksi

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Perpanjang SIM Terbaru

Syarat Perpanjang SIM Terbaru

SwaraWarta.co.id – Apa saja syarat perpanjangan SIM? Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

Namun, perlu diingat bahwa SIM memiliki masa berlaku terbatas, yaitu 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Agar mobilitas Anda tidak terganggu dan terhindar dari sanksi tilang, melakukan perpanjangan SIM tepat waktu adalah hal yang wajib dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika Anda terlambat satu hari saja dari masa berlaku yang tertera, Anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal. Tentu Anda tidak ingin membuang waktu untuk ujian teori dan praktik lagi, bukan? Oleh karena itu, simak syarat perpanjang SIM terbaru berikut ini agar prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga :  Tak Penuhi Persyaratan, Bawaslu Bali Hentikan Laporan Tim AMIN

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM Keliling, pastikan Anda telah membawa dokumen-dokumen penting ini:

  • SIM Lama: Membawa SIM fisik asli yang hampir habis masa berlakunya beserta 2 lembar fotokopi.
  • KTP Elektronik: Membawa e-KTP asli yang masih berlaku beserta 2 lembar fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat: Bukti pemeriksaan kesehatan jasmani yang biasanya diperoleh dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian/Satpas.
  • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Hasil uji psikologis yang menyatakan Anda sehat secara mental untuk berkendara. Kini, tes ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi resmi seperti e-PPi atau langsung di lokasi yang terintegrasi.

Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM?

Selain menyiapkan dokumen, Anda juga perlu menyiapkan biaya administrasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku:

Baca Juga :  Anak Artis Terlibat Aksi Bullying di Sekolah, Begini Faktanya!
Jenis SIMBiaya Perpanjangan
SIM A (Mobil)Rp80.000
SIM C (Motor)Rp75.000

Catatan Penting: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi kecelakaan (opsional). Pastikan Anda membawa dana lebih untuk keperluan tersebut.

Tips Praktis Perpanjang SIM

  1. Lakukan Jauh-Jauh Hari: Disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis guna menghindari antrean panjang atau kendala sistem.
  2. Manfaatkan Layanan Online: Saat ini, Korlantas Polri menyediakan aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) yang memungkinkan Anda memperpanjang SIM secara daring dari rumah, dan fisik SIM akan dikirim langsung ke alamat Anda.

Dengan menyiapkan semua persyaratan di atas, proses perpanjangan SIM Anda dipastikan akan jauh lebih cepat, mudah, dan bebas dari calo. Selamat berkendara dengan aman dan legal!

Baca Juga :  Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online

 

Berita Terkait

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 15:56 WIB

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Berita Terbaru

Cara pengkinian data JMO

Teknologi

6 Cara Pengkinian Data JMO dengan Mudah dan Cepat Tanpa Ribet

Friday, 11 Sep 2026 - 15:43 WIB